Pencipta Lagu Mars KPK Tipikor, Tomy Chandra: “Saya Larang Dipakai, Lagu Itu Bukan Milik LSM KPK Tipikor

Sumbar DK – Berdasarkan adanya UU no 14 tahun 2008 tentang KIP ( Ketentuan informasi publik )

Serta adanya UUD 1945 pasal 28 huruf F yang berbunyi- barang siapa saja di perbolehkan,   

mencari, mengumpulkan, melaporkan, memberitakan, segala kegiatan yang di lakukan oleh pemerintahan dan swasta sebagai peran serta masyarakat.

Nah dengan adanya informasi yang di himpunan dari salah satu Narasumber, 

Melalui via telpon seluler,

Atas nama: TOMI CANDRA 

Menyampaikan terhadap wartawan media online detak keadilan

Bahwa lagu yang dia bawakan adalah hasil karya dan ciptaan dia sendiri.

Maka beliau Tomi Candra menyampaikan terhadap media ini, 

Siapa saja orang yang memakai lagu ini tanpa seijinnya,

Maka beliau menyampaikan akan mengambil sikap dan langkah tegas tuturnya.        

Tomy Chandra, pencipta lagu Mars “KPK Tipikor”, menyampaikan keberatannya atas penggunaan lagu ciptaannya oleh pihak yang mengatasnamakan LSM KPK Tipikor dalam kegiatan pelantikan maupun acara lainnya.       

Ia secara tegas melarang lagu tersebut digunakan tanpa izin darinya.

“Saya ingin meluruskan bahwa lagu Mars KPK Tipikor yang saya ciptakan bukan milik LSM KPK Tipikor. Saya bukan bagian dari kepengurusan organisasi tersebut, dan penciptaan lagu itu murni sebagai karya pribadi yang tidak mengikat pada satu lembaga mana pun,” ungkap Tomy Chandra kepada media online detak keadilan

Menurutnya, penggunaan lagu tanpa izin pencipta merupakan pelanggaran hak cipta.  Terlebih lagi jika digunakan dalam kegiatan formal yang mengesankan seolah-olah lagu tersebut adalah milik eksklusif organisasi tertentu.

“Saya kecewa karena nama saya dan karya saya dipakai tanpa konfirmasi, seolah-olah lagu itu diciptakan untuk kepentingan organisasi tertentu. 

Padahal tidak demikian. Saya ciptakan lagu tersebut dengan semangat memberantas korupsi secara umum, bukan untuk dipakai oleh lembaga tertentu,” tegasnya.

Tomy juga mengimbau semua pihak, khususnya jajaran LSM KPK Tipikor, untuk tidak menggunakan lagu tersebut dalam acara pelantikan, deklarasi, ataupun kegiatan resmi lainnya tanpa izin resmi dari dirinya.

“Kalau masih dipakai tanpa izin, saya pertimbangkan untuk menempuh jalur hukum demi menjaga hak moral dan ekonomi saya sebagai pencipta,” tutup Tomy.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari, 

pihak LSM KPK Tipikor terkait pernyataan pelarangan tersebut.

 

Liputan: Mr. Romi Pasaribu

Array
Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Tutup