Nias Selatan DK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2025, Rabu (01/10/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Nisel Elisati Halawa, ST dan didampingi oleh Wakil Ketua I Wirahati Loi, SH serta dihadiri oleh 23 anggota DPRD Nisel.
Dalam sambutannya Ketua DPRD Nisel Elisati Halawa, ST mengucapkan terimakasih kepada segenap anggota DPRD yang telah melaksanakan Pembahasan P-APBD bersama dengan OPD mitra kerja sehingga dapat menghasilkan sebuah keputusan bersama.
Pada rapat paripurna tersebut dari tujuh Fraksi DPRD Nisel, 6 (Enam) Fraksi di DPRD Nisel menyetujui perubahan ranperda Perubahan APBD 2025 antara lain : Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi Kebangkitan Nurani dan Fraksi Gerindara menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Nias Selatan Tahun anggaran 2025. Untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan sedangkan Fraksi Demokrat tidak menghadiri rapat paripurna tersebut karena sedang melaksanakan tugas kedinasan diluar daerah.
Sementara Wakil Bupati Nisel Ir. Yusuf Nache, ST.,MM dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi setinggi – tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Nias Selatan yang telah membahas bersama dengan TAPD sehingga pada hari ini P-APBD Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2025 dapat ditetapkan.
“Persetujuan Ranperda Perubahan APBD Tahun anggaran 2025, merupakan mekanisme penyelenggaran Pemerintahan Daerah dan ditetapkan atas persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah”, ujar Yusuf Nache.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Kajari Nisel, Danramil Telukdalam, Mewakili Polres Nisel, Mewakili Danlanal, Kepala OPD, Asisten, Staf Ahli Bupati Nias Selatan dan undangan lainnya.
Afrianus Wau