Kasus Dugaan Pengompengan Minyak oleh Mobil Pertamina di Desa Huta Raja

TABAGSEL || Detakkeadilan.com Sebuah kasus yang mengejutkan baru-baru ini terungkap di Desa Huta Raja, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal. Mobil tangki Pertamina dengan nomor polisi B 9658 SFU dan BK 8466 FS diduga terlibat dalam kegiatan ilegal pengompengan minyak.

Berdasarkan investigasi lapangan oleh tim media detakkeadilan.com pada Kamis, 02 Mei 2024, kegiatan ini dilakukan dengan membuka segel Pertamina secara ilegal sebelum proses bongkar muat minyak di SPBU yang telah ditentukan.

Kronologi dan Modus Operandi

Dugaan pengompengan ini dilakukan langsung oleh sopir dan kernek mobil tangki Pertamina. Segel Pertamina di mobil tangki diduga dibuka sebelum mencapai SPBU tujuan, memungkinkan pengalihan minyak ke tempat lain. 

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar tentang pengawasan dan pengetahuan Satgas Pertamina dan PT. Elnusa Petrofin mengenai praktik ilegal tersebut.

Pertanyaan Legalitas dan Dugaan Kongkalikong

Tim investigasi mengajukan pertanyaan kritis tentang legalitas pembukaan segel Pertamina pada kendaraan di jalanan dan kemungkinan adanya kongkalikong antara pelaku dengan pihak berwenang atau instansi terkait. 

Praktik ilegal seperti ini menimbulkan risiko besar terhadap distribusi minyak yang aman dan terkendali, merugikan negara dan masyarakat luas.

Respons LSM dan Rencana Aksi

LSM LPPAS-RI Tabagsel, diwakili oleh Supry Yanto S.S.Pd, telah mengambil langkah tegas dengan mengirimkan surat klarifikasi kepada kantor Pertamina (PT. Elnusa Petrofin). Mereka menuntut tanggapan dalam waktu dekat dan mengancam akan menggelar aksi demonstrasi bersama mahasiswa ke kantor PT. Pertamina dan PT. Elnusa Petrofin di Kota Sibolga jika tidak mendapatkan respons memuaskan.

Bukti dan Implikasi Hukum

Bukti kuat berupa foto dan video dari lapangan yang berhasil dikumpulkan oleh tim investigasi menunjukkan kegiatan pengompengan minyak tersebut. 

Ini tidak hanya memperkuat dugaan kegiatan ilegal tapi juga mengindikasikan pelanggaran serius terhadap UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Migas. Pelaku bisa terancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.

Kesimpulan

Kasus yang terjadi di Desa Huta Raja, Tabagsel ini membuka lembaran baru tentang tantangan yang dihadapi dalam pengawasan distribusi minyak di Indonesia. 

Harapan masyarakat agar pihak berwenang mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut dan meningkatkan pengawasan untuk mencegah adanya kasus serupa di masa depan. (Sys)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tutup
Tutup