Polres Taput Tangkap 2 Orang Pengguna Ganja Dan 1 Orang Prekusor.

TAPUT, DK Kerja keras Satuan Reserse Narkotika polres Tapanuli Utara membuahkan hasil untuk membasmi dan menghentikan pergerakan Narkotika di kabupaten Taput.

Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara Jumat, (9/8/2024) sekira pukul 22.00 Wib berhasil menangkap 2 orang pengguna Narkotika jenis ganja dan 1 orang sebagai prekusor ( penanam ).

Mereka yang ditangkap yakni Josua Marganda Lumbantobing ( 42 ) warga Jl. IL. Nomensen, kecamatan Tarutung Taput, Mander Sihombing (61 ) warga JI.S.DIS. Sitompul, kecamatan Tarutung Taput dan Edward M. Simanjuntak ( 49 ) warga Pulo-Pulo, desa Hutatoruan IV, kecamatan Tarutung, Taput.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing membenarkan penangkapan ketiga orang tersebut. 

Mereka ditangkap di sebuah warung tuak di Pulo-Pulo desa Hutatoruan IV, kecamatan, Tarutung Taput, saat sedang asyik mengonsumsi ganja kering tersebut dengan mencampurnya dengan rokok.

Penangkapan itu berhasil dilakukan atas informasi dari masyarakat kepada tim Opsnal Satuan Narkoba, lalu informasi tersebut dikembangkan dan akhirnya berhasil di ringkus.

Saat mereka di interogasi dilapangan asal usul ganja tersebut, lalu Josua Marganda Lumbantobing dan Mander Sihombing mengakui bahwa ganja tersebut berasal dari temanya Edward Simanjuntak.

Lalu Edward Simanjuntak pun di interogasi dan mengaku bahwa dirinya yang menanam ganja tersebut di ladangnya. 

Atas pengakuan Edward Simanjuntak (ES), tim Opnal bersama-sama dengan pelaku mendatangi rumahnya dan menunjukkan 1 batang ganja kering yang baru di panen.

Setelah itu menunjukkan 1 batang lagi yang tumbuh segar di kebunnya yang ditanam di samping tanaman cabe dengan berukuran tinggi 1,5 meter.

Selanjutnya tim Opsnal mengamankan barang bukti ganja dan mengamankan ketiga orang pelaku ke Polres Taput untuk diperiksa.

Dalam pemeriksaan, ketiga pelaku mengakui perbuatannya dan sudah sering mengonsumsi Narkoba secara bersama-sama dari hasil tanaman ES.

Total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain ; 

1 (Satu) batang rokok yang dicampur dengan ganja,

 1 (Satu) buah rokok merk Luffman. 

1 (Satu) buah kaleng kemasan rokok Gudang Garam berisi narkotika jenis Ganja.

1 (Satu) buah plastic bening kosong.

1 (Satu) buah plastic bening berisi narkotika jenis ganja, 

1 (Satu) plastic berisi batang,ranting, dan akar narkotika jenis ganja

1 (Satu) batang narkotika jenis Ganja kering.

1 (Satu) batang narkotika jenis ganja baru di cabut.

Saat ini para pelaku masih dalam proses pemeriksaan secara intensif guna pengembangan, apakah masih ada ganja yang lain yang belum di beritahukan.

 

 

 

Reporter : Togar P.s

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tutup
Tutup