Diduga Mafia Tambang Emas Ilegal di Dharmasraya Kebal Hukum

Ket: Foto Lokasi Tambang Emas Ilegal

Dharmasraya DK – Selasa, 20 Mei 2025 Aktivitas tambang emas ilegal yang diduga kuat dikelola oleh mafia tambang di Jorong IV, Nagari Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, menjadi sorotan publik. Keberadaan tambang tersebut yang beroperasi di tengah pemukiman warga menimbulkan pertanyaan besar: Mengapa tidak terendus oleh aparat penegak hukum, khususnya Polres Dharmasraya?

Temuan tim investigasi media DetakKeadilan.com di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas tambang emas ilegal di wilayah tersebut sangat meresahkan masyarakat. Salah satu warga mengungkapkan bahwa kegiatan tambang emas Dompeng di Blok D Stiung IV Nagari Koto Gadang telah berlangsung setiap hari dan seolah-olah dibiarkan begitu saja tanpa tindakan hukum.

Saat tim wartawan melakukan peninjauan langsung pada Selasa dini hari pukul 03.00 WIB, terlihat jelas sejumlah mesin Dompeng sedang beroperasi. Mesin-mesin ini menyedot pasir menggunakan paralon dan selang air, sementara beberapa pekerja tampak sibuk menjalankan aktivitas penambangan tanpa menghiraukan kehadiran awak media.

Saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja berinisial “R” mengungkapkan bahwa banyak pelaku tambang emas ilegal di lokasi tersebut. Salah satunya adalah pemilik usaha yang juga berinisial “R”, yang sudah bertahun-tahun menjalankan aktivitas ilegal itu di Nagari Koto Gadang.

Lebih mengkhawatirkan lagi, menurut keterangan warga yang enggan disebutkan namanya, diduga ada keterlibatan oknum aparat kepolisian yang menerima setoran rutin (upeti) dari para pelaku tambang emas ilegal. “Setiap mesin menyetor sebesar Rp1.500.000 kepada oknum aparat,” ujar sumber tersebut.

Kegiatan tambang emas ilegal ini jelas melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan secara serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Tindakan mafia tambang emas ilegal yang hanya mengejar keuntungan pribadi tanpa memperhatikan dampak lingkungan dan hukum harus segera dihentikan. Oleh karena itu, awak media mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal tersebut, khususnya yang berada di wilayah hukum Polres Dharmasraya.

Kami juga meminta perhatian dari instansi terkait, antara lain:

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumbar

Komisi III DPRD Kabupaten Dharmasraya

Polres Dharmasraya

Sesuai amanat UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 juncto UU No. 3 Tahun 2020, kami berharap kasus ini ditindaklanjuti secara serius.

 

Liputan: Romy PSB

Sumber: Pantauan 

Array
Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Tutup