Namlea – Sabtu, 28 /12/ 2024–
Hi Laco salah satu warga desa Persiapan Wamsait diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena telah melakukan pengolahan TONG Dan pemurnian emas tanpa ijin
Hi Laco nama yang tidak asing didengar dan diketahui pada lingkaran tambang PETI gunung botak saat ini telah mendapat sorotan dari berbagai media Dan LSM bahwa kegiatan Tong haji Laco terus beraktifitas tanpa batas pada pemukiman warga
Dan diketahui dalam pengolahan Tong Dan pemurnian emas milik haji Laco tidak mengantingi ijin prinsip maupun ijin lingkungan
Kegiatan pengolahan Tong dan pemurnian emas yang dilakukan oleh Hi Laco telah membawa dampak negatif terhadap lingkungan sekitarnya
Kegiatan usaha Hi Laco juga tidak memiliki ijin usaha maupun ijin lingkungan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 158–164 UU 4/2009 berikut aturan perubahannya, pertambangan mineral, termasuk emas, harus dilaksanakan dengan izin dan memenuhi prosedur yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 161 UU 3/2020, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengambangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar rupiah.
Dengan demikian perdagangan emas dari tambang emas ilegal termasuk perbuatan yang dilarang bahkan dikategorikan sebagai suatu perbuatan pidana
Terkait hal tersebut kini Hi Laco terindikasi terancam pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 100 Milyar sebagainya berdasarkan ketentuan Pasal 158–164 UU 4/2009 dan Pasal 161 UU 3/2020
oleh karena itu perlunya pihak Krimsus Polda Maluku dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kebenarannya informasi masyarakat terhadap kegiatan Hi Laco tersebut
Hi Laco beberapa kali ketika ingin dikonfirmasi dikediamannya namun beliau tidak berada ditempat alasanya Hi Laco sedang ke makassar, hingga berita ini ditayang belum ada klarifikasi dari pihak manapun
( S.Red)