Solok Selatan DK — Aktivitas tambang emas ilegal jenis lubang tikus di Kabupaten Solok Selatan,
tepatnya di Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh (KPGD), kian mengkhawatirkan.
Ratusan titik tambang tanpa izin tersebut diduga kuat telah beroperasi selama bertahun-tahun tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Hasil investigasi awak media di lapangan menemukan bahwa kegiatan tambang tersebut dilakukan di area perkebunan milik warga.
Para pekerja tampak menggiling batu menggunakan mesin, kemudian melanjutkan proses pengolahan dengan alat tradisional bernama “DIMAMO”untuk memutar gelondong (gelong), mengubah batu menjadi lumpur halus,
dan selanjutnya memisahkan kandungan emas menggunakan air raksa.
Salah satu pelaku tambang mengakui bahwa aktivitas ini telah berlangsung lebih dari tiga tahun. Ia bahkan mengungkapkan adanya “setoran rutin” kepada oknum tertentu demi keamanan usaha mereka.
“Setiap bulan kami setor Rp9 juta, belum lagi tambahan jika punya lebih dari satu tong. Satu tong tambahan berarti tambah Rp1 juta,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Pernyataan ini menguatkan dugaan bahwa aktivitas ilegal ini berjalan mulus karena adanya praktik pungutan liar (upeti) yang melibatkan oknum aparat penegak hukum setempat.
Sejumlah pihak pun menilai Polsek dan Polres terkesan bungkam dan enggan bertindak tegas.
Mengacu pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi, awak media merasa berkewajiban melaporkan situasi ini sebagai bentuk partisipasi publik dalam pengawasan terhadap penyelenggara negara.
Dengan temuan ini, media mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumbar untuk segera mengambil langkah tegas. Penertiban dan penegakan hukum yang konsisten diharapkan mampu memutus rantai mafia tambang ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
“Kami berharap Ditkrimsus Polda Sumbar tidak menutup mata dan segera melakukan operasi bersih-bersih terhadap tambang ilegal jenis lubang tikus ini,” tegas awak media.
Liputan ini merupakan bagian dari rangkaian investigasi lapangan oleh jurnalis Mr. Romi Pasaribu, yang kini memasuki episode ke-2 dan akan berlanjut ke episode ke-3 untuk menggali lebih dalam lagi praktik tambang ilegal di wilayah Sumatera Barat.
Liputan: Romi Pasaribu
Sumber: Temuan



