Namlea || DK – Senin 20 Januari 2025- munculnya tambang emas di gunung botak kabupaten buru merupakan potensi bagi masyarakat kabupaten buru untuk merubah kehidupan terkhususnya untuk meningkatkan perekonomian sehingga masyarakat bisa sejahtera
Kesempatan inilah yang dipergunakan oleh masyarakat setempat dimana segala bentuk kegiatan yang mereka lakukan untuk meningkatkan kehidupan mereka, tanpa memikirkan legal standing kegiatan maupun dampak kerusakan terhadap lingkungan
Bagi yang punya modal besar ratusan juta rupiah, biasa membuat alat Dompeng,paritan dan bak bahkan Tong dan tromol untuk pengolahan pasir mengandung emas
Namun yang tidak mempunyai modal hanya bisa melakukan dengan cara cara lain seperti membuat palangan dimana ketika motor ojek lewat harus membayar palangan
Dalam kegiatan kerja yang dilakukan penambang pastinya dilakukan secara ilegal karena pada areal tambang gunung botak belum memiliki ijin IPR sehingga kesempatan inipun oknum penambang ilegal melakukan pencarian emas dengan cara ilegal juga
Sementara kesempatan bagi yang tidak punya modal hanyalah membuat palangan pada areal gunung botak maksudnya setiap ojek gunung pasti membayar uang palang dulu barulah diijinkan untuk menembus ke gunung, hal ini dilakukan sudah lazim
Yang tidak lazim bagi penambang dan juga baru diketahui adalah bagi pejalan kaki dimana pejalan kaki juga dimintaki sejumlah uang pada penambang yang sedang berjalan kaki ke gunung botak nilainya sebesar 5 RB
Melihat persoalan ini beberapa masyarakat yang ingin kegunung untuk mencari nafkah diatas pun akhirnya tidak bisa naik pasalnya pejalan kakipun ditagih Pemalang dengan Harus membayar 5000/orang
Dirinya mengatakan kalau sudah ada pungutan pada Dompeng,tembak larut,rendaman bahkan kios kios jangan lagi menagih pada pejalan kaki maksudnya demikian kalau semuanya ditagih yang jadi pertanyaan uang tersebut untuk apa dan diberikan kepada siapa ujarnya
Pungli makin menjadi jadi pada lingkaran tambang emas gunung botak,pungli dilakukan tanpa dasar siapa penaggung jawab,uangnya dikemanakan dan diperuntukan kesiapa
Permasalahan seperti selalu meresahkan masyarakat ucapnya kalaupun semua ini dianggap Ilegal yah baiknya ditutup untuk umum saja biar tidak ada pungutan disana kalau semua serba dipungut tanpa dasar yah seharus pihak kepolisian harusnya melakukan tindakan hukum jangan lalu dibiarkan begini saja ucapnya
Oleh karena itu dirinya berharap agar polres buru dapat memanggil siapa aktor dibalik kegiatan pungutan liar tersebut selanjutnya perlu dilakukan todankan hukum biar ada efek jera tambahnya
( HSR/CH )