Pengabaian Terhadap Lambang Negara Republik Indonesia, Di butuhkan Perhatian Pemerintah Pada Sekolah dasar yang Tertinggal

Gambar : Pengibaran Bendera Merah Putih dalam keadaan rusak di SDN 158497 Danau Pandan, Kec. Pinangsori Kab. Tapanuli Tengah 22/05 (Dok. Detakkeadilan.com)

TAPTENG || Detakkeadilan.com Menurut Pasal 1 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, disebutkan bahwa Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.

Sayangnya bendera Sang Merah putih sebagai lambang dan identitas Negara Republik Indonesia sering terabaikan seperti halnya pada satuan pendidikan Sekolah Dasar Negeri 158497 Danau Pandan Kecamatan Pinangsori Kabupaten Tapanuli Tengah 22 Mei 2024

Terpantau Oleh media ini, Bendera Merah Putih di kibarkan di halaman Sekolah Dasar tersebut dalam keadaan Rusak dan sobek pada bagian Sudut Warna putih

Dikonfirmasi hal tersebut kepada Rogate Hutabarat sebagai kepala sekolah saat di temui di oleh media ini di Ruang Sekolah Dasar Dusun II Danau Pandan, namun tidak berada di tempat.

Salah satu sumber yang tidak ingin di sebutkan namanya menyampaikan kalau beliau hanya sering datang di sekolah pada hari tertentu saja Senin, Rabu dan Sabtu

“Pak kepsek seringnya datang cuma pada Hari Senin, Rabu, dan Sabtu kadang cuma sekali seminggu datangnya kalau cuaca kurang mendukung” kata sumber yang berada di sekitar sekolah tersebut

Di tambahkannya terkait bendera merah putih yang berkibar dalam keadaan rusak menurut sumber bendera tersebut belum pernah di ganti sejak Rogate Hutabarat menjabat sebagai kepala sekolah.

“Itu bendera sudah lama seingat saya pengadaan bendera pada masa kepsek sebelum Pak Hutabarat” Tutupnya

Tak sampai disitu awak media ini berusaha kembali menkonfirmasi terkait pengibaran bendera yang rusak di halaman Sekolah tersebut kepada Kepala sekolah SDN 158497 Danau Pandan yakni Rogate Hutabarat melalui Platform WhatsApp namun hingga berita ini di terbitkan belum mendapatkan respon (22/05)

Sementara itu menurut Pasal 24 UU No. 24 Tahun 2009 larangan atau hal yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih sebagai berikut :

-Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

-Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.

-Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

-Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.

-Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

 

Dilain sisi situasi sekolah dasar tersebut sangat memprihatikan dimana akses jalan menuju sekolah tidak dapat di lalui oleh kendaraan roda dua, di tambah sulitnya akses internet yang memadai perlunya keseriusan pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dalam membangun infrastruktur yang memadai di sekolah dasar tersebut, demi kemajuan pendidikan dan keadilan sosial. (Red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tutup
Tutup