Dharmasraya DK – Aktivitas tambang emas menggunakan mesin dompeng tanpa izin (ilegal) di kawasan Pondok Bambu, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, kembali menuai sorotan. Hasil temuan wartawan di lapangan mendapati bahwa kegiatan pertambangan ilegal tersebut masih terus berlangsung, meski sudah meresahkan masyarakat dan merugikan negara.
Pantauan wartawan menunjukkan bahwa aktivitas penambangan emas ilegal tersebut diduga dilakukan oleh kelompok yang disebut sebagai mafia tambang. Kegiatan ini tidak hanya mengganggu kenyamanan warga sekitar, namun juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dalam jangka panjang.
Warga setempat mengaku cemas, mengingat sebelumnya pernah terjadi insiden longsor yang menimbun para penambang hingga menewaskan salah satu pekerja beberapa bulan lalu. Meski demikian, kejadian tragis tersebut tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku.
“Demi mendapatkan butiran emas, keselamatan mereka seolah tidak dipedulikan,” ungkap salah seorang warga.
Masih Beroperasi Meski Sudah Dipasang Garis Polisi
Sebelumnya Polres Dharmasraya telah memasang garis polisi di lokasi penambangan untuk mencegah aktivitas ilegal. Namun, para pelaku tambang justru kembali beroperasi dan diduga kerap lolos dari pantauan aparat penegak hukum.
Saat wartawan melakukan investigasi, ditemukan sekitar 5 hingga 6 unit mesin dompeng yang masih beroperasi di wilayah Pondok Bambu Sikabau. Para penambang terlihat melakukan penyedotan pasir menggunakan paralon dan selang untuk memisahkan butiran emas demi keuntungan pribadi.
Padahal, Polres Dharmasraya telah berulang kali melakukan razia dan bahkan beberapa pelaku sempat diamankan. Namun, aktivitas penambangan ilegal tetap berlanjut dan semakin meresahkan.
Diduga Memiliki “Backing”
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa tambang emas dompeng ilegal ini diduga memiliki “backing” dari oknum tertentu, sehingga aktivitas mereka seolah bebas tanpa hambatan.
Selain merugikan negara, kegiatan tersebut jelas melanggar hukum dan merusak ekosistem lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 3 Tahun 2022.
Pelaku dapat diancam pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp100 miliar.
Media Minta Tindakan Tegas
Melalui temuan ini, media meminta agar Polres Dharmasraya bertindak tegas dan konsisten memberantas aktivitas tambang ilegal di wilayah hukumnya, khususnya di kawasan objek wisata Pondok Bambu, Nagari Sikabau.
Adapun instansi terkait yang diminta turun tangan yaitu:
Ditreskrimsus Polda Sumbar
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Provinsi Sumbar dan Kabupaten Dharmasraya
Komisi III DPRD Provinsi Sumbar dan Kabupaten Dharmasraya (Bidang Pertambangan)
Diharapkan pihak-pihak tersebut segera melakukan penindakan agar tidak terjadi kerusakan lingkungan yang lebih parah serta untuk menjaga keselamatan dan ketertiban masyarakat sekitar.
Reporter: A. Pasaribu



