PT. Subur Arum Makmur (SAM) Tanami Kelapa Sawit di Badan Aliran Sungai Panasan.

Kampar, detakkeadilan.com. Walaupun sudah jelas aturan nya tidak diperbolehkan oleh pemerintah menanam kelapa sawit di pinggir sungai tapi itu tidak berlaku sama sekali dengan PT Subur Arum Makmur (SAM) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, hampir sepanjang sungai panasan yang sudah di tanami kelapa sawit, di Desa Danau langcang kecamatan Tapung hulu, kabupaten Kampar, Riau.

Peraturan pemerintah (PP) No 38 Tahun 2011 tentang sepadan sungai harus ada buffer zonenya atau penyanggah nya , Daerah Aliran Sungai (DAS) tidak boleh di tanam sawit. Aturan ini masih berlaku sehingga wajib di patuhi, aturan tersebut juga mengatur beberapa hal seperti definisi ruang sungai, pengelolaan sungai termasuk konservasi sungai, pengembangan sungai dan pengendalian daya rusak sungai, perizinan, sistem informasi sungai, serta pemberdayaan masyarakat. 29/6/24.

Pelarangan menanam sawit atau tumbuh tumbuhan yang menyerap air di daerah buffer zone sesuai dengan sepadan sungai di atur dalam PP tersebut yakni 100 meter untuk sungai besar dan 50 meter untuk sungai kecil.

Perusahaan menanam sawit dipinggir sungai merupakan kejahatan sebagai perusak lingkungan.

PT SAM I Rayon B, di duga kuat menanami kelapa sawit puluhan hektar di pinggir sungai panasan yang sudah ber buah atau ber produksi yang di manfaatkan oleh perusahaan dalam meraup keuntungan tanpa memikirkan dampak ke lingkungan sekitar.

Di tempat terpisah, ketua LSM Topan RI (D. Manurung) menyampaikan ” Bahwa aliran sungai tidak boleh di tanami kelapa sawit, peraturan nya sudah jelas, cuman ada aja perusahaan yang tidak melaksanakan aturan pemerintah dan terkesan mengabaikan peraturan pemerintah demi mendapatkan keuntungan perusahaan,

kita minta kepada kementrian lingkungan hidup dan kehutanan juga APH terkait agar segera turun ke lokasi dan menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan, tutup nya.

Awak media konfirmasi kepada Humas PT SAM melalui nomor WhatsApp pribadi (0812 7511 xxxx) namun tidak ada tanggapan atau klarifikasi hingga berita ini ditayangkan.

Editor: TR Waruwu 

 

 

Array
Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Tutup