Asisten Umum (Asum) Kebun Terantam Memberikan Klarifikasi Terkait Pemberitaan Media, Diduga Banyak yang Ditutup-tutupi.

KAMPAR,DK ll. Waoww…..!!!! Menjadi perbincangan hangat di masyarakat dan juga karyawan kebun khususnya kebun terantam mengenai pemberitaan dari beberapa media mengenai dugaan oknum karyawan menjual TBS milik perusahaan BUMN PTPN IV pamlco Regional III Distrik Barat kebun terantam yang dijadikan sebagai bisnis untuk meraup keuntungan pribadi tanpa ada hambatan dari perusahaan milik BUMN tersebut.

Tapung hulu, Kasikan Minggu, 16/2/25.

Asisten umum (Asum) kebun terantam membuat klarifikasi pemberitaan dengan menelpon salah satu jurnalis untuk jumpa di kedei kopi di simpang karya, dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Asum terantam, ketua SP-BUN, korkam dan pihak keamanan lainnya didalam pertemuan tersebut.

Pihak kebun terantam menyampaikan klarifikasi yang diwakili oleh Asum dan ketua SP-BUN, namun kuat dugaan banyak menutupi perihal beberapa oknum karyawan tersebut melakukan penggelapan TBS milik kebun terantam karena dari klarifikasi tersebut sebelum ada pemberitaan hanya mendengar isu/ kabar angin, pihak internal kebun telah memanggil dan BAP inisial PT dan HP tanpa bukti yang jelas narasumber nya.

Dalam klarifikasi Asum tersebut mengatakan ” jauh sebelum pemberitaan dari Media, kami telah memanggil insial PT dan HP yang diduga terindikasi menjual TBS, yang di saksikan oleh ketua SPBUN, korkam dan saya (Asum) kita BAP yang bersangkutan dan sudah kita berikan hukuman sanksi tegas dari perusahaan, dalam keterangan mereka kesalahan tersebut tidak sepenuhnya jadi yang Abang buktikan di media itu kami menyangkal, tidak betul itu, cuma ada juga tetap poin poin kesalahan di orang itu”, ungkapnya Asum.( Jumat 14/2/25 ).

Kemudian salah satu jurnalis bertanya mengenai BAP yang dilakukan oleh pihak perusahaan, Apa hasil dari BAP tersebut? Asum menjawab,” begini bang dari hasil kita BAP memang ada indikasi kesana memang ada”. Kemudian Asum mengakui bahwa ada video atau rekaman yang sudah di dengar dari pengakuan salah seorang yang telah di BAP mengakui hal tersebut.

Dalam klasifikasi tersebut Asum terantam (Roy) mempertanyakan apa dasar hukum pemberitaan tersebut, kemudian Asum mengatakan,” Aku juga orang Hukum”. Ungkapnya.

Wartawan yang datang memenuhi undangan merasa di intimidasi, padahal dalam undang undang nomor 40 Tahun 1999 adalah undang undang yang mengatur tentang pers Indonesia, undang undang ini di sahkan pada 23 September 1999.

Dari narasumber yang di terima pihak jurnalis yang tidak bersedia di cantumkan indentitas nya mengatakan, bahwa hasil penjualan TBS tersebut di kirim melalui rekening pribadi inisial PT dan HP dan juga ada ditemukan resi penjualan di ram, dan telah di kirim ke tim awak media.

Kuat dugaan pihak kebun terantam sengaja merekayasa dan menutupi kebenaran sebab pihak yang di duga melakukan penggelapan TBS tersebut hasil penjualan di buat seolah-olah sebagai uang pinjaman dari salah seorang warga, namun dalam keterangan warga tersebut mengatakan ” saya tidak punya utang sama dia, nomor rekeningku saja gak ada, kemarin itu keluarga nya datang terus kerumah minta bantu untuk mengakui mengenai uang tersebut karena saya di uber-uber ya saya akui saja padahal mana ada itu lae”. Dengan nada kesalnya, namun uang transfer yang di kirim ke nomor rekening oknum karyawan diduga hasil penjualan TBS tersebut dari salah satu ram masyarakat.

Awak media juga mendapatkan informasi dari pihak keluarga terkait mengatakan “kalau masalah ini bisa di amankan di internal kebun terantam tetapi Asum minta supaya tidak ada pemberitaan dari pihak media”.

Ada apa dengan kebun Terantam…??

Kepada pimpinan PTPN IV Palmco Regional III ( Bapak Jatmiko Krisna Sentosa)meminta agar memberikan perhatian khusus untuk pimpinan distrik barat, manager kebun Terantam dan pihak terkait lainnya guna menghindari kerugian yang lebih parah yang di lakukan beberapa oknum karyawan perusahaan badan usaha milik negara (BUMN).

Tim/redaksi 

Array
Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup