Sungai penuh, detakkeadilan.com. Hasil Pengembangan Pemeriksaan Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Proprop Tahun 2023 Kota Sungai Penuh, Kembali menetapkan 1 orang tersangka berinsial KS. General Manager Hotel swasta di Jambi.
Setelah sebelumnya menahan Tiga orang tersangka yang terlibat kasus korupsi dana hibah KONI Sungai Penuh, pada tahun anggaran 2023 yang telah merugikan negara.
Kali ini, Penyidik Kejaksaan negeri (Kejari) Sungai Penuh, Jambi, kembali menahan 1 orang tersangka berdasarkan pengembangan kasus, Penahanan tiga orang tersangka di Rutan kelas II B kota sungai penuh :
1. Khairi yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum KONI Kota Sungai penuh.
2. Benni Zekmana menjabat sebagai Sekretaris KONI kota sungai penuh.
3 . Triko Marfendri selaku Bendahara KONI kota sungai penuh.
Selasa 23 / 04 / 2024 Berlanjut kejari sungai penuh menetapkan, Satu orang tersangka yang ditahan kali ini yakni inisial KS yang merupakan salah satu General Manager Hotel swasta di Jambi.
“Berdasarkan pantauan dilapangan pada Selasa (23/04/2024) pada pukul 16.05 Wib Kejari Sungai Penuh, dimana terlihat tersangka dengan menggunakan rompi warna oren langsung digiring masuk ke mobil tahanan yang telah lama parkir didepan Kejari dan langsung dibawa ke Rutan Kelas II B Sungai Penuh.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Anton Despinola melalui keterangan resminya, menyebutkan pihak penyidik kejaksaan kembali menetapkan dan menahan satu tersangka dalam kasus korupsi Dana Hibah KONI Kota Sungaipenuh Tahun 2023 yakni inisial KS.
Dimana KS ini merupakan dalam hal pembuatan spj fiktif dan Mark Up SPj akomudiasi atlet ketika Porprov Jambi bebrapa waktu lalu. Dimana, ia merupakan jendral manager hotel swasta di jambi,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Kejari juga menyampaikan bahwa dimana KS yang turut serta dengan pejabat KONI dalam pembuatan spj fiktif tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. “Dalam SPJ fiktif tersebut, sehingga menimbulkan kerugian negara 849 juta, dimana spj fiktif tersebut juga berkontribusi menambah kerugian negara menjadi 300 juta,” bebernya.
Dijelaskannya bahwa, dimana kerugian tersebut bersumber dari Akomodasi penginapan, jumlah harinya bertambah dan nilai harga sewa bertambah dan juga bentuk lain, sehingga melawan hukum.
“Untuk Hotelnya salah satu Hotel di Jambi yakni GH tempat penginapan atlet menginap pada Porprov tahun 2023 lalu,” tegasnya.
Tersangka disangka melanggar pasal dakwaan primair sesuai pasal 2 (1) subsidair Pasal 3 UU Tipikor, selanjutnya proses setelah penetapan tersangka maka jaksa langsung melakukan penahanan ketiga pengurus KONI itu ke rutan.
Dalam menangani kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Sungaipenuh, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 48 orang saksi dan 4 orang ahli. Keempat ahli tersebut dari pengadaan barang dan jasa, ahli forensik, ahli keuangan negara dan pajak.
Dimana sebelumnya, pihak Kejari juga telah menahan Ketiga tersangka yakni Khairi yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum KONI Kota Sungaipenuh, Benni Zekmana menjabat
Sebagai Sekretaris dan Triko Marfendri selaku Bendahara dimana kasus itu bermula saat ketiga pengurus harian KONI itu pada tahun 2023 mendapat bantuan anggaran dari pemerintah kota Sungai Penuh
Saat itu pengurus KONI Kota Sungaipenuh menerima anggaran dana hibah dari Pemerintah Kota Sungai Penuh Sebesar Rp4 miliar yang seharusnya dikelola untuk kegiatan olahraga prestasi di kota tersebut namun diduga ketiga pengurus KONI itu tidak mempergunakan dana hibah sesuai perencanaan.
Setelah kasusnya ditangani kejaksaan dan hasil penyidikan diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp779,6 juta dan terhadap tiga tersangka disangka melanggar pasal dakwaan primair sesuai pasal 2 (1) subsidair Pasal 3 UU Tipikor, selanjutnya proses setelah penetapan tersangka maka jaksa langsung melakukan penahanan ketiga pengurus KONI. Ungkap nya.
(Hendri w.)