Di Duga Mts Himmatul Umah Melakukan Berbagai Macam Cara Pungli di Sekolah

Kampar || DK Tapung , Desa Gading Sari , Senin tanggal 16 Maret 2025 saat awak media mendapat informasi dari masyarakat dan wali murid bahwa Mts himatul umah , ada melakukan berbagai macam pungli , kami dari tim media langsung mengkompirmasi kebenaran informasi berita tersebut .
Saat kami ke langsung mengkompirmasi ke MTS tersebut dan menanyakan ke pihak sekolah , kami tidak bisa bertemu dengan kepala sekolah MTS pak Sholeh , lalu kami tanyakan ke salah satu guru di sana , beliau mengatakan kepsek tidak ada di tempat ujarnya .
 
Informasi yang kami dapat dari wali murid , sekolah tersebut yang kami dapat sekolah tersebut melakukan pungutan diantaranya , pungutan uang baju dan bangunan sekitar Rp 900.000 , pembelian atribut siswa Rp 15000 , pembelian sampul buku Rp 40. 000, dan kabarnya jika ad siswa yang bolos akan di denda dengan membeli batu bata yang telah di tentukan pihak sekolah .
 
Padahal jelas setiap sekolah telah di larang keras melakukan pungutan dalam bentuk apa pun di sekolah karna akan memberatkan orang tua siswa dan siswanya , jelas ini sudah sangat melanggar aturan .
 
Sesuai dengan UUD , pihak sekolah bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor).
 
Penyelenggara pendidikan yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
 
Oknum tersebut itu bisa dipidana dengan pidana atau Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. 
 
Nah jelas sudah dalam UUD tersebut bagi sekolah yang melakukan pungli di sekolah dapat di kenakan hukuman pidana, walau pun pungutan tersebut sudah di sepakati melalui komite sekolah.
 
Sampai berita ini kami tayangkan pihak sekolah terutama kepala sekolah Mts Himatul umah pak Sholeh , belum Memberikan klarifikasi soal dugaan berita pungli di Sekolah Yang beliau pimpin , walau pun kita sudah mendatangi Sekolah Mts tersebut , dan juga sudah melakukan konfirmasi Melalui media von , dan juga wa tapi tidak ada jawaban .
 
Ada apa dengan sekolah Mts Himatulumah, Ini kenapa sulit sekali di konfirmasi tentang dugaan kebenaran berita pungli yang kami dapatkan dari masyarakat dan wali murid , menarik untuk kita usut sampai tuntas , jika ini benar maka sewajarnya Masalah ini kita laporkan ke pihak Disdik Kampar atau aph agar tidak ada lagi pihak2 di sekolah mana pun melakukan pungli Seenaknya saja terhadap siswa dan siswinya.
 
Sumber: Wali Murid 

Liputan: Kaperwil Riau 

Array
Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup