Kampar || DK – Tapung Desa Gading Sari , Senin tanggal 17 Maret 2025, mendapat informasi dari masyarakat dan salah satu wali murid bahwa ada nya pengutipan di SMP Negeri 11 Tapung , dengan dalih uang paguyuban sebesar Rp 35000 Rupiah per siswa , kami dari media langsung melakukan pengecekan kebenaran berita tersebut.
Berita tersebut kami dapat kan dari salah satu wali murid di SMP N 11 , dengan menyodorkan bukti kartu iuran bulanan sebesar Rp. 35000 perbulan yang tertera di kartu iuran , informasi nya iuran tersebut telah berlangsung lama , dari info yang kami dapat kutipan tersebut di lakukan oleh komite sekolah , dengan ketua komite nya pak Sukamto, dengan alasan untuk membayar gaji honorer di sekolah tersebut.
Dalam hukum pidana secara umum mengatur bagi pihak kepala sekolah yang bersangkutan dan kepala Dinas Pendidikan setempat yang mengetahui dan tetap melakukan pungutan terhadap wali murid maka dapat dianggap menyalahgunakan jabatan, dan atas tindakan tersebut melanggar Pasal 423 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
47 Jenis Pungli Di Sekolah
1. Uang pendaftaran masuk
2. Uang komite
3. Uang OSIS
4. Uang ekstrakurikuler
5. Uang ujian
6. Uang daftar ulang
7. Uang study tour
8. Uang les
9. Uang buku ajar
10. Uang paguyuban
11. Uang syukuran
12. Uang infak
13. Uang fotokopi
14. Uang perpustakaan
15. Uang bangunan
16. Uang LKS
17. Uang buku paket
18. Uang bantuan insidental
19. Uang foto
20. Uang perpisahan
21. Uang sumbangan pergantian Kepsek
22. Uang seragam
23. Uang pembuatan pagar dan bangunan fisik
24. Uang pembelian kenang-kenangan
25. Uang pembelian
26. Uang try out
27. Uang pramuka
28. Uang asuransi
29. Uang kalender
30. Uang partisipasi peningkatan mutu pendidikan
31. Uang koperasi
32. Uang PMI
33. Uang dana kelas
34. Uang denda melanggar aturan
35. Uang UNAS
36. Uang ijazah
37. Uang formulir
38. Uang jasa kebersihan
39. Uang dana sosial
40. Uang jasa penyeberangan siswa
41. Uang map ijazah
42. Uang legalisasi
43. Uang administrasi
44. Uang panitia
45. Uang jasa
46. Uang listrik
47. Uang gaji guru tidak tetap (GTT)
Kami juga mencoba menghubungi kepsek SMP N 11 Tapung pak Edwin untuk konfirmasi kebenaran info sekolah yang beliau pimpin melalui media telpon dan pesan wa tapi sampai berita ini di tayangkan , belum ada jawaban dan sepertinya hanya bungkam .
Justru ini menjadi tanda tanyak bagi kami awak media , apakah benar berita ini , klau benar maka kami berharap masalah ini tidak bisa di biarkan, kepada pihak Disdik dan juga aph secepatnya memproses masalah ini , karna ini sudah masuk ranah pidana , Karena telah merugikan banyak masyarakat dan mencederai dunia pendidikan.
Sumber: Konfirmasi
Liputan: Kaperwil Riau