Di Duga SMP Negeri 11 Tapung Melakukan Pengutipan Dengan Dalih Uang Paguyuban

Kampar || DK – Tapung Desa Gading Sari , Senin tanggal 17 Maret 2025, mendapat informasi dari masyarakat dan salah satu wali murid bahwa ada nya pengutipan di SMP Negeri 11 Tapung , dengan dalih uang paguyuban sebesar Rp 35000 Rupiah per siswa , kami dari media langsung melakukan pengecekan kebenaran berita tersebut.

Berita tersebut kami dapat kan dari salah satu wali murid di SMP N 11 , dengan menyodorkan bukti kartu iuran bulanan sebesar Rp. 35000 perbulan yang tertera di kartu iuran , informasi nya iuran tersebut telah berlangsung lama , dari info yang kami dapat kutipan tersebut di lakukan oleh komite sekolah , dengan ketua komite nya pak Sukamto, dengan alasan untuk membayar gaji honorer di sekolah tersebut.

Dalam hukum pidana secara umum mengatur bagi pihak kepala sekolah yang bersangkutan dan kepala Dinas Pendidikan setempat yang mengetahui dan tetap melakukan pungutan terhadap wali murid maka dapat dianggap menyalahgunakan jabatan, dan atas tindakan tersebut melanggar Pasal 423 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

47 Jenis Pungli Di Sekolah

1. Uang pendaftaran masuk

2. Uang komite

3. Uang OSIS

4. Uang ekstrakurikuler

5. Uang ujian

6. Uang daftar ulang

7. Uang study tour

8. Uang les

9. Uang buku ajar

10. Uang paguyuban

11. Uang syukuran

12. Uang infak

13. Uang fotokopi

14. Uang perpustakaan

15. Uang bangunan

16. Uang LKS

17. Uang buku paket

18. Uang bantuan insidental

19. Uang foto

20. Uang perpisahan

21. Uang sumbangan pergantian Kepsek

22. Uang seragam

23. Uang pembuatan pagar dan bangunan fisik

24. Uang pembelian kenang-kenangan

25. Uang pembelian

26. Uang try out

27. Uang pramuka

28. Uang asuransi

29. Uang kalender

30. Uang partisipasi peningkatan mutu pendidikan

31. Uang koperasi

32. Uang PMI

33. Uang dana kelas

34. Uang denda melanggar aturan

35. Uang UNAS

36. Uang ijazah

37. Uang formulir

38. Uang jasa kebersihan

39. Uang dana sosial

40. Uang jasa penyeberangan siswa

41. Uang map ijazah

42. Uang legalisasi

43. Uang administrasi

44. Uang panitia

45. Uang jasa

46. Uang listrik

47. Uang gaji guru tidak tetap (GTT)

Kami juga mencoba menghubungi kepsek SMP N 11 Tapung pak Edwin untuk konfirmasi kebenaran info sekolah yang beliau pimpin melalui media telpon dan pesan wa tapi sampai berita ini di tayangkan , belum ada jawaban dan sepertinya hanya bungkam .

Justru ini menjadi tanda tanyak bagi kami awak media , apakah benar berita ini , klau benar maka kami berharap masalah ini tidak bisa di biarkan, kepada pihak Disdik dan juga aph secepatnya memproses masalah ini , karna ini sudah masuk ranah pidana , Karena telah merugikan banyak masyarakat dan mencederai dunia pendidikan.

Sumber: Konfirmasi 

Liputan: Kaperwil Riau 

Array
Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup