Muaro Bungo, DK //. 7 Juni 2025. Hasil temuan wartawan media online detakkeadilan.com. pada tgl 5 Juni 2025.Dimana saat jurnalis sedang melakukan investigasi dan konfirmasi di lapangan.
Dimana saat itu menemukan banyak hal kejanggalan terkait ada nya, kegiatan proyek pembangunan jembatan yang terputus / Longsor di mana jembatan tersebut adalah jalan lintas provinsi. Penghubung antara provinsi Jambi kabupaten Muaro Bungo dan jalan lintas Sumatera Barat,.
Namun sangatlah di sayangkan,dimana awak media ini tidak menemukan papan informasi / plang proyek terkait anggaran keseluruhan kegiatan,Diketahui anggaran tersebut, berasal dari Sumber dana APBD provinsi Jambi.
Namun ada beberapa poin hal yang tidak transparan mengenai kegiatan pembangunan proyek jembatan jln terputus atau tanah longsor, Pemerintah provinsi Jambi, Dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Sub. Kegiatan penyelenggaraan jln provinsi.
Pekerjaan. Penangan BOX CULVERI longsor ruas batas Sumbar batas kota Muaro Bungo,
No. kontrak 33/Sp/DPUPR/ WDP.1.2.111/ 2025
Tgl kontrak. 18 Maret 2025
Lokasi. Kabupaten Muaro Bungo
Nilai kontrak. Rp. 2.800.000.000.,-00
Sumber dana APBD provinsi Jambi,
Tahun. Anggaran 2025
Pelaksana. CV. Cahaya bintang timur. Dibalik itu banyak kegiatan yang tidak transparan di plang/ papan informasi tersebut.
Awak media ini menilai Besar dugaan Untuk mengelabui masyarakat luas, Selain itu pembangunan jembatan tersebut dinilai tidak transparan dan tidak memenuhi standar operasional kerja.
Dimana para pekerja saat melakukan aktivitas di lokasi proyek pembangunan jembatan/ longsorAda menemukan beberapa orang yang tidak melengkapi APK ( alat peraga kerja ) seperti ( SEPTI ), HELEM dan sepatu serta peralatan lainnya,
Dan juga waktu hari pekerjaan berapa hari kalender tidak di paparkan,
Disaat wartawan media online detak keadilan.id,
Yang sangat di sayangkan ketika awak media ini melakukan konfirmasi langsung konfirmasi terhadap salah satu kepala tukang yang ada di lokasi proyek,
Terkait apakah konsultan dari pihak PUPR provinsi Jambi, dari CV. Bintang timur selalu ada melakukan giat pekerjaan,
Namun penyampaian oleh salah satu kepala Tukang yang tak mau menyebutkan identitasnya kurang tau, Ditambah lagi bahwa bahwa gambar/Rap proyek jembatan tersebut juga tidak ada tuturnya.
Namun mereka bekerja atas perintah dan anjuran kontraktor, CV. Cahaya bintang timur,
Berdasarkan adanya UU no 14 tahun 2008 tentang KIP ( ketentuan informasi publik ) semestinya papan informasi/ plang proyek tersebut harus di pasangkan agar masyarakat luas bisa melihat anggaran tersebut, Selain itu kami awak media ini memperhatikan plat dan besi yang di pakai untuk bahan bangunan proyek tersebut udah bekarat.
Dimana Besar dugaan awak media ini bahwa kegiatan proyek pembangunan tersebut menemukan ajang korupsi.
Disaat kita lakukan konfirmasi terhadap salah satu pihak kontraktor melalui via telpon seluler/WhatsApp
Untuk mempertanyakan mangapa papan informasi/ plang proyek tidak di pasangkan dan mengapa konsultan pengawas dari dinas PUPR dan kontraktor tidak berada di tempat proyek tersebut, Ada katanya,
Dan pihak kontraktor menyampaikan bahwa wartawan media online detak keadilan.id.
Tidak melihat dan memperhatikan dilokasi,
Tambahnya lagi bawah kami awak media ini tidak ada terjun kelokasi proyek tuturnya. Sehingga pemberitaan ini di naikkan.
Liputan: Mr. Romi psb.