Kampar, DK ll, Seluas 1.269 hektar lahan perhutanan sosial dikelola oleh Kelompok Tani Hutan Bersatu Abadi Jaya, masyarakat Desa Bangun Sari Dan Desa Mentulik, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. 25/2/25
Diketahui, kelompok tani Hutan Bersatu Abadi Jaya yang dipimpin oleh Hanafi ini, memiliki dokumen legalitas pengolahan perhutanan sosial sebagai lahan perkebunan masyarakat dari dua Desa tersebut dari kementerian kehutanan & lingkungan hidup bernomor : 11490 tahun 2024
Kepada media , Hanafi menerangkan bahwa sebelumnya lahan perhutanan sosial dimaksud merupakan hak guna usaha (HGU) milik PT Rimba seraya utama yang selanjutnya dikelola masyarakat.
” Tahun 1990, Lahan tersebut dulunya adalah HGU dari PT, Rimba seraya Utama
Selanjutnya HGU perusahaan tersebut dicabut pada tahun 2018, Kami masyarakat Desa Bangun Sari dan Desa Mentulik sudah sejak saat itu mengelola lahan dimaksud. Dan kami masyarakat dari dua Desa yang saya sebut tadi tergabung dalam kelompok tani Hutan Bersatu Abadi Jaya. Kami mengelola lahan tersebut sembari melengkapi dokumen legalitas kelompok tani guna mengurus permohonan izin dari Kementerian. Selanjutnya pada tahun 2024 September Kelompok tani kami menerima SK pengelolaan perhutanan sosial dari kementerian, ” terang Hanafi, Senin (24/2/2025).
Ketika ditanyai terkait adanya pemberitaan miring dari narasumber yang mengklaim sebagai pemilik lahan perhutanan sosial kelompok tani Hutan Bersatu Abadi Jaya, Hanafi menampik bahwa keterangan oknum pada pemberitaan beberapa media online tersebut adalah keliru alias tidak benar adanya.
” Kami tidak pernah tau ada warga Desa Bangun Sari maupun Desa Mentulik bernama Haji Nedi yang ikut bersama kami mengelola lahan tersebut sejak awal sampai SK pengelolaan perhutanan sosial terbit dari Kementerian. Kami pun heran kenapa sekarang tahun 2025 H Nedi tiba tiba hadir dan mengaku memiliki lahan di areal kelompok tani kami tanpa ada hak alas atau dokumen kepemilikan pengelolaan lahan yang berbadan hukum apapun. Keterangan atau pernyataan oknum H. Nedi pada pemberitaan tersebut adalah keliru, hal itu tidak benar, ” ungkap Hanafi didampingi sejumlah warga anggota kelompok tani Hutan Bersatu Abadi Jaya.
Mengakhiri paparannya Hanafi menyampaikan harapan terhadap lahan perhutanan sosial yang dikelola oleh Kelompok Tani Hutan Bersatu Abadi Jaya dapat menjadi lahan perkebunan masyarakat sebagai mata pencaharian pendukung perekonomian masyarakat yang berdampak positif kepada pembangunan Desa Bangun Sari dan Desa Mentulik.
Sumber : Kelompok Tani Hutan Bersatu Abadi Jaya.
Tim/ WR