Palembang DK II. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah resmi menetapkan exs Wali Kota Palembang dalam masa jabatan Periode Tahun 2015-2018 dan 2018-2023 H Harnojoyo S,Sos sebagai tetsangka.Senin 7/7/2025.
Harnojoyo ditetapkan sebagai tersangka atas perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang. Dengan tangan diborgol dan menggunakan rompi kusus warna orange nomor 1,seragam bagi siapapun yang telah bersetatus sebagai tersangka.
Exs Wali Kota Harnojoyo, S, Sos digiring keluar dari gedung Kejati Sumsel menuju mobil tahanan oleh sejumlah petugas dengan pengawalan yang exstra ketat.untuk menuju Rumah Tahanan (Rutan) Pak Jo kelas a1 Palembang.Guna dilakukan penahanan 20 hari kedepan sejak ditetapkanya sebagai tersangka.
Harnojoyo sampaikan pesan khusus terkait kasus yang tengah menjeratnya saat ini.Ini masalah korupsi pasar Cinde Palembang, yang pastinya saya ucapkan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat kota Palembang,” ujar Harnojoyo sembari hendak memasuki mobil tahanan.
Saat ditanya beberapa kali adakah aliran dana yang diduga ikut serta dinikmati…? Harnojoyo memilih bungkam dengan tidak menjawab pertanyaan para awak media.
Sebelumnya, Harnojoyo telah diperiksa secara intensif oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Kusus Kejati Sumsel dari pukul 10.00 WIB pagi,dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Jauh sebelumnya juga, Mantan Wali Kota Palembang telah lebih dari 3 kali dilakukan pemeriksaan bersama sejumlah nama-nama lainnya,kususnya dari pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang saat itu.
Dengan telah ditetapkan Harnojoyo sebagai tersangka, dalam kasus korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang,maka saat ini tersangka bertambah jumlah menjadi 5 orang.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Umaryadi,SH,MH dalam rilisnya mengatakan, bahwa saat ini masih dilakukan pendalaman materi penyidikan perkara.
Sehingga, tidak menutup kemungkinan bakal dilakukan pengembangan penyidikan guna mencari pihak-pihak lain yang harus dimintai pertanggung jawaban,” tegas Umaryadi.
Sebelumnya, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Kusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut.
Apresiasi atas uapaya dan kerja keras Tean Pidana Kusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,dalam memberantas para pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.Kasus korupsi meraja lela dimana-mana, dari kalangan bawah sampai hingga kalangan atas.
Korupsi merupakan perbuatan yang sangat rendah dan hina. Menyengsarakan Rakyat merugikan Negara.
Pewarta Hariyanto.