Kepala Desa Budi Mulya Di Tuntut Ganti Rugi Sebesar 30 Miliar Oleh Forum Masyarakat Budi Mulya Peduli.

Banyuasin, detakkeadilan.com. Kurangnya keterbukaan informasi dalam laporan pengelolaan Penghasilan Aset Desa(PAD) Forum Masyarakat Budi Mulya (FMBM) tuntut Kepala Desa Budi Mulya Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin sebesar tiga puluh miliar (30 milyar) Rabu 21 Mei 2025

Sidang mediasi lanjutan ke tiga antara penggugat forum masyarakat Budi Mulya peduli yang melibatkan tiga orang sebagai tergugat yakni “Kepala Desa setempat, Sekretaris Desa,dan mantan Sekretaris Desa Budi Mulya.

Sebagaimana dikabarkan sebelumnya pihak penggugat melalui kuasa hukumnya dengan tegas menyatakan bahwa, pihaknya selaku penggugat akan meneruskan kasus ini hingga mencapai akhir putusan Pengadilan.Bilamana para tergugat tidak bisa membuktikan apa yang dituntut oleh klien nya.

“Parwoto selaku perwakilan penggugat forum masyarakat Budi Mulya peduli mengatakan bahwa mediasi tidak menemui titik terang, dia menjelaskan tergugat satu Kepala Desa (Samirin)masih belum bisa membuktikan data laporan keuangan pendapatan asli desa yang diminta, Rabu 21 Mei 2025.

Kepala desa saat mediasi enggan memberikan salinan dokumen laporan keuangan dan hanya ditunjukan saja kepada penggugat.Se olah-olah data laporan terkait pelaporan PAD sebagai dokumen rahasia.

Sementara Alim Suronto, didampingi oleh kuasa hukumnya “Rahmat Kurniansyah SH,CHRM,dan Ubaidillah,SH.MH. kepada awak media mengatakan bahwa pada mediasi hari pihaknya selaku tergugat dua telah mempersiapkan laporan keuangan PAD selama dirinya dipercaya sebagai pengurusnnya.

Kami sudah siapkan data laporan keuangan terkait PAD kata Alim Suronto didampingi oleh kuasa hukumnya.

Hal yang mengejutkan justru ketika Alim mengungkapkan bahwa selaku Sekretaris Desa sekaligus pengurus PAD Budi Mulya yang menggantikan Muhammad Akrom kala itu,dirinya tidak menerima secuil pun berkas, bahkan menurutnya tidak ada serah terima jabatan sama sekali saat itu.

Sewaktu pergantian sekdes tidak ada serah terima jabatan maupun berkas yang kami terima dari sekdes yang lama, ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan.

Informasi yang didapat saat ini, sidang mediasi dilakukan sebanyak tiga kali. Tetapi tidak menemukan titik terang lantaran tergugat tidak bisa membuktikan tuntutan forum masyarakat Budi Mulya Peduli sebagai penggugat.

Ditilik dari keterangan kuasa hukum penggugat “Asnawi Bastoni,SH sebelumnya maka secara tidak langsung kasus ini akan masuk pada pokok perkara, yang sidang perkaranya di agendakan pada tanggal 28 Mei 2025 mendatang.

Dalam sidang mediasi yang digelar hari Rabu 21 mei 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Banyuasin,perwakilan forum masyarakat Budi Mulya peduli (penggugat) “Parwoto didampingi kuasa hukumnya Asnawi Bastomi,SH.dan Sopyan Tou Obara,SH. Kades (Samirin)(Tergugat 1) yang juga bersama kuasa hukumnya,

Alim Suronto (tergugat 2 ) didampingi Rahmat Kurniansyah, S.H.,CHRM.serta 

Ubaidillah,.SH.,MH. selaku kuasa hukumnya.Sementara itu Kepala Desa Budi Mulya saat di konfirmasi melalui via WhatsApp,enggan memberikan komentar maupun tanggapan terkait kasus tersebut.Sehingga sampai berita ini diterbitkan Kepala Desa Budi Mulya tetap belum memberikan tanggapan.

Liputan Hariyanto

Array
Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Tutup