Rokan Hulu, Riau. DK II. kepala sekolah SMK Negeri 1 Tandun Diduga Melakukan Pungutan Kepada Siswa/siswi untuk biaya perpisahan meskipun Gubernur Riau Abdul Wahid dengan tegas melarang sekolah mengadakan kegiatan perpisahan yang membebani orang tua murid, Namun pihak sekolah SMK Negeri 1 Tandun tetap mengadakan kegiatan perpisahan. 23 mei 2025.
Berdasarkan informasi dari narasumber pihak sekolah mengutip per siswa sebesar Rp 1.000.000. (satu juta rupiah), siswa SMK Negeri 1 Tandun sebanyak 190 orang yang diwajibkan melunasi uang perpisahan kalau tidak di lunas tidak di perbolehkan untuk mengikuti ujian.
Salah satu orang tua siswa SMK Negeri 1 Tandun mengaku sangat keberatan dengan sejumlah uang yang dikutip untuk perpisahan tersebut.
Sangat berat bg apalagi kondisi dan situasi ekonomi saat ini, kami terpaksa pinjam uang bg, kalau tidak di lunasin anak kita ( dilarang) tidak di perbolehkan mengikuti ujian, cara bayar nya kami cicil, tiga kali pembayaran bang, ungkapnya, yang tidak bersedia di cantumkan indentitas nya.
Gubernur Riau menegaskan, larangan bagi seluruh SMA dan SMK Negeri di provinsi Riau untuk tidak mengadakan kegiatan perpisahan sekolah dengan ancaman pencopotan kepala sekolah bagi yang melanggar. Pasalnya, pihak pemerintah provinsi Riau sudah mengeluarkan surat edaran terkait larangan kegiatan tersebut.
” Saya sudah perintahkan, kalau ada temuan, langsung saya copot” tegas gubernur Riau.
Kuat dugaan kepala sekolah SMK Negeri 1 Tandun (Abel Tasman S.Pd) tidak menghiraukan himbauan atau perintah gubernur Riau yang tetap melaksanakan kegiatan perpisahan di sekolah meskipun orang tua siswa terbebani dengan sejumlah uang untuk perpisahan.
Awak media mendatangi sekolah untuk konfirmasi pada tanggal 15/5/2025, namun kepala sekolah (Abel Tasman S.Pd) tidak di tempat. Kemudian awak media mencoba konfirmasi melalui WhatsApp, (21/5/25) namun Bungkam atau tidak ada tanggapan sampai berita ini dipublikasikan.
WR.