Ketua Umum Dpp Team LIBAS: Apa Pun Bentuknya Perjudian Wajib Terapkan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Sesuai Undang-undang Yang Berlaku

Pelalawan, detakkeadilan.com. Baru-baru ini, Mandiri Swalayan Pangkalan Kerinci heboh. ketua umum Dewan Pimpinan Pusat organisasi Light Independent Bersatu-Indonesia (Team LIBAS) dan beberapa awak media mendatangi tempat wahana bermain anak-anak , tempatnya mandiri swalayan yang diduga sarang perjudian illegal, Senin (06/05/2024).

Wahana bermain anak-anak tersebut di sulap seketika oleh mandiri swalayan pangkalan Kerinci menjadi arena judi berkedok Gelper (gelanggang permainan).

Hal ini memicu pertanyaan dari kalangan netizen, salah satunya ketua umum DPP LIBAS Elwin Nduru yang turun langsung menyaksikan keadaan wahana bermain anak-anak tersebut.

Dalam ungkapan nya, Elwin mengatakan bahwa pihak nya akan menindak tegas tempat judi Gelper tersebut.

“Kami dari DPP Team LIBAS akan segera membuat laporan ke Polda Riau terkait judi Gelper tersebut, kami tidak akan memberikan ruang bagi Mafia-Mafia Judi” kata Elwin dengan tegas.

Kasat Reskrim Pelalawan Mengatakan kepada awak media saat di konfirmasi melalui Via Whtashap bahwa, Tempat Tersebut tempat bermain anak-anak dan orang dewasa.

“Iya jadi tempat tersebut wahana bermain anak-anak dan dewasa, serta hadianya berupa boneka dan rokok, pembelian hanya menggunakan koin saja” ujar Kasat Reskrim.

Menanggapi pernyataan Tersebut, Elwin Secara Spontan mengatakan bahwa Wahana bermain Anak-anak milik swalayan mandiri tersebut hanya tipu Gelap untuk mengelabui media, harusnya aparat kepolisian lebih memahami hukum. Atau memang pernyaan tersebut hanya sebagai alasan mereka saja untuk melindungi para mafia diwilayah hukumnya polres pelalawan. 

“Jelas-jelas pembelian koin menggunakan uang, namun pihak kepolisian mengatakan itu bukan perjudian dan tidak ada transaksi uang. Pernyatan tersebut menurut saya normatif dalam artian buang badan, saya menduga bahwa itu hanya alasan mereka saja karena adanya keterlibatan oknum-oknum polisi didalamnya,” Pungkas Elwin.

Ditambahkan Elwin, Kasat Reskrim dalam konfirmasinya menyatakan pihaknya tetap menyelidik tempat tersebut. sementara aktivitas perjudian yang disediakan oleh mandiri swalayan tersebut bukan hal yang baru, dan ini bukan lagi rahasia umum, selama bertahun-tahun kemana polisi, apa kerja Polsek Pangkalan Kerinci dan Polres Pelalawan?  

Sembari mengakhiri, Elwin mengatakan bahwa arena permainan didalam mandiri swalayan tersebut adalah praktik perjudian maka, perbuatan tindak pidana melawan hukum sebagaiaman dimaksud Pasal 303 KUHP tentang perjudian, polisi wajib terapkan sanksi pidana terhadap pelaku yakni: Mandiri Swalayan sebagai penyedia tempat perjudian. Ucap ketua umum Dpp Team LIBAS kepada wartawan.

Sumber: DPP Libas

Editor: T.W

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tutup
Tutup