MASYARAKAT NAGARI PADUKUAN KECAMATAN KOTO SALAK KELUHKAN AKTIVITAS PETI. 

Dharmasraya, DK ll. minggu 23 nopember 2025Sesuai dengan temuan awak media ini yang berada di lokasi aliran sungai dekat kantor wali Nagari yakni jalan penghubung Nagari padukuan kenagarian Sungai Rumbai tepatnya tepat jembatan tersebut. 

 tidak Berapa jauh dari Kantor Wali Nagari paduan Kecamatan Koto salak Kabupaten Dharmasraya aktivitas penambang emas tanpa izin merajalela di kawasan tersebut. 

Salah satu warga beranisial S ( 42 thn) menyampaikan ke awak media ini saat dikonfirmasi.

Berulang kali operasi razia untuk penertiban yang dilakukan oleh APH ( aparat penegak hukum ) setempat namun selalu nihil. 

Kenapa sayang sampaikan seperti itu pak katanya ( terhadap awak media) 

Setiap diadakan operasi razia oleh APH dalam bentuk penertiban tambang ataupun pertambangan emas tanpa izin ini hanya keberhasilan yang sekitar 20℅. 

Jadi yang 80% nihil itu menurut pendapat saya katanya. 

Ada alasan yang saya bisa sampaikan Pak Bisa kita bayangkan di mana aparat penegak hukum mengadakan razia di situ pula para mafia tambang keluar dari tempat lokasi tambang tersebut. 

Dan setelah razia penertiban tersebut selesai maka para mafia tambang ilegal ini memasuki kawasan lokasi tambang tersebut dan beraktivitas kembali. 

Kesimpulan yang saya sampaikan kepada Pak wartawan ialah berkemungkinan besar ada kerjasama antara pengembang emas tanpa izin ini dengan oknum APH ujurnya.

Pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara atau undang-undang menerba. 

Setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah

Undang-undang nomor 2 tahun 2025 tentang perubahan ke-4 atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara

Sesuai bukti-bukti yang diambil awak media ini berupa foto dan video adalah bukti nyata adanya aktivitas sampai saat ini yang dilakukan oleh mafia tambang yang masih merajalela di kawasan Nagari padukuan Kecamatan Koto salak kabupaten Dharmasraya

Liputan: Team Media DETAK KEADILAN. COM

Array
Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup