Miris!! Tingkah Dua Oknum Wartawati Diduga Meminta Uang, Tidak Berikan Diduga Ancam Berita Miring Dalam Pelaksanaan Acara MTQ Tingkat Provinsi

Gambar : Ilustrasi

KERINCI, DK Fenomena prilaku tidak terpuji oknum wartawan terulang kembali, hal itu terjadi pada kegiatan acara MTQ ke-53 tingkat Provinsi yang diselenggarakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci yang bertempat di Dermaga Objek Wisata Danau Kerinci, Rabu (25/9)

(MJ) dari salah satu anggota Event Organizer (EO) pelaksana stand bazar menjelaskan Kronologinya kepada penulis, bahwa dua oknum diduga wartawati berinisial (EK) dan (YL) bersama dengan rekannya mendatangi lokasi Event organizer (EO) dalam pelaksanaan stand bazar, dua oknum yang diduga wartawan (EK) dan (YL) bersama rekannya tersebut disambut baik oleh pihak pelaksana dengan layaknya melayani seorang tamu dengan menyuguhkan kopi hangat dan sebungkus rokok. Namun (EK) dan (YL) ketagihan hingga hampir setiap hari mendatangi anggota pihak pelaksana, kedatangan yang kesekian kalinya, diduga wartawan tersebut sudah mulai berani meminta secara langsung untuk dibelikan rokok kepada salah satu anggota pelaksana stand bazar.

“Ya dua oknum dari wartawan itu sudah hampir tiap hari menghampiri tempat kami mangkal. Karna saya diperintahkan oleh (EO) untuk melayani kawan-kawan dari media dan LSM yang datang bersilaturahmi ke tempat acara MTQ ini. Namun dua oknum ini sudah hampir tiap hari datang, bahkan sudah mulai berani terang – terangan meminta untuk dibelikan rokok dan sebagainya.

Tidak hingga disitu, (MJ) anggota dari (EO) menjelaskan, Salah satu oknum wartawati tersebut diduga sempat meminta uang kepada (EO) melalui telfon seluler miliknya dengan alasan buat beli minyak untuk pulang ke sungai penuh. Dan menyampaikan langsung ke anggota pelaksanaan bernama (MJ). Sehingga (MJ) menjelaskan kepada (EK) dan (YL), kalau untuk meminta uang nanti setelah selesai acara, (EO) akan menitipkan kepada dirinya. Namun karna keinginannya tidak terpenuhi dua oknum tersebut diduga mengancam akan menerbitkan berita miring dengan modus ada temuan. “Terangnya.

“Dua oknum itu mengatakan ke saya kalau dia menghubungi (EO) dan saya menjawab, ya, barusan saya menelfon EO, katanya ibuk itu minta bantu untuk biaya pulang ke sungai penuh dan EO meminta saya untuk menjelaskan kepada kedua orang itu, Namun sudah saya menjelaskan kalau untuk minum dan rokok masih kita layani, tapi kalau untuk uang buat kawan-kawan nanti akan dititipkan kesaya setelah selesai acara, tapi dua oknum (YL) seperti merasa tidak terima dan sempat mengancam ke saya dengan bahasa, (kalau gitu kita naikan berita dengan temuan kita tadi).

Disini terlihat masih rendahnya peningkatan pemahaman terkait cara kerja jurnalistik yang profesional. Menurut UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 hanya melindungi wartawan-wartawan yang bekerja secara profesional. Wartawan yang berpedoman pada UU Pers haruslah berintegritas, bertanggung jawab, dan tidak menerima suap.

Menurut salah satu tokoh masyarakat “Mereka yang mengaku wartawan dan meminta uang dengan ancaman berita, dia menilai sebagai orang yang tidak bertanggung jawab. Dan apabila terjadi hal itu, sebaiknya bagi pihak yang merasa tidak senang dengan prilaku oknum tersebut, untuk segera melaporkan ke pihak penegak hukum. Dan menurut salah satu tokoh, masyarakat Tindakan meminta dengan cara seperti itu, penanganannya adalah menggunakan ketentuan pidana, bukan dengan mediasi Dewan Pers,” ujarnya

Fenomena yang terjadi di Kabupaten Kerinci, ungkapnya, yakni banyak orang memiliki lembaga swadaya masyarakat (LSM) kemudian juga berprofesi sebagai wartawan. Mereka itu umumnya melakukan tindakan yang tidak profesional. Cara kerja mereka dianggap tidak benar. Mereka sering kali melakukan aksi tak terpuji kemudian memberitakannya.

Atas kejadian itu, Tokoh masyarakat dari Desa Sanggaran Agung yang tidak mau namanya dipublish tersebut berharap besar agar hal ini tidak terjadi lagi. “Ke depan kita berharap hal ini tidak terjadi lagi, meminta uang kalau tak dikasih akan diberitakan, jika memang ada temuan yang dirasa janggal, silahkan dilaporkan, tapi jika sudah terindikasi pengancaman itu sudah lain lagi kasusnya,” bebernya. 

Harapan besar kepada penegak hukum wilayah Kerinci dan Kota Sungai Penuh agar kasus tersebut dilakukan investigasi pengumpulan data yang akurat dalam menindaklanjuti informasi tersebut, agar di kemudian hari tugas jurnalistik dilaksanakan sesuai aturan dan undang-undang yang telah ditetapkan. (Tim)

Array
Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup