Banyuasin-detakkeadilan.com.Monitoring dan evaluasi (Monev) pelaksanaan kegiatan dana desa tahab I tahun anggaran 2025 Desa Beringin Agung Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
Diselenggarakan di gedung Kantor Desa Beringin Agung,Jum’at 18 Juli 2025,Dimulai sejak pukul 9.00 WIB s/d selesai dan dihadiri oleh Kepala Desa Beringin Agung Panidi, S.E berikut staf dan jajaranya, Ketua Badan Permusyaratan Desa (BPD) Subeki berikut seluruh anggotanya,dan tim pelaksana kegiatan (TPK) Ahmad Sholeh.
Pelaksana Harian (PLH) Camat Muara Sugihan Nyamirin, SP,M,Si,Kasi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Desa (PPPD) Achmad Fauzi, SP,Staf bidang PPPD Iwan Subyantoro,S,Pd, Koordinator Pendamping Desa (PD) Kecamatan Muara Sugihan Wagimin, S, Pd,
Turut serta hadir Babinsa Muara Sugihan Sersan Mayor Muhammad Yusup.Yang juga ikut serta memantau jalanya monitoring.
Monitoring dan evaluasi (Monev) merupakan salah satu langkah dari Pemerintah Kecamatan dengan tujuan untuk melakukan pembinaan, pengawasan serta evaluasi terhadap kinerja Pemerintah Desa.Terkait penggunaan anggaran dana desa baik secara fisik maupun administrasi.Dan bukan semerta -merta mencari kesalahan dan atau kelemahan pelaksana Pemerintahan Desa.
Berdasarkan hasil penelitian, koreksi,kajian dan evaluasi yang dilakukan oleh tim monitoring Kecamatan, baik secara fisik maupun administrasi. Desa Beringin Agung dalam kategori zona aman. Walau masih juga terdapat sedikit kesalahan atau kekeliruan yang perlu adanya pembenahan,baik laporan pertanggung jawaban (lpj) maupun pekerjaan fisiknya.
Beringin Agung telah bersetatus sebagai desa Maju,dan pada dana desa (DD) tahab I tahun anggaran 2025,Pemdes Beringin Agung telah berhasil menyelesaikan 1 jenis kegiatan.
Yakni penimbunan jalan poros desa dengan mengunakan tanah setempat yang terletak di wilayah Dusun 002.Dengan volume P 1.540 m x L 6 m dan ketinggian 0,80 m,dengan total anggaran sebesar Rp. 175.000.000.00,-.Pelaksana kegiatan Tim pelaksana kegiatan (TPK) .
Disisi lain Pemdes Beringin Agung saat ini juga tengah melaksanakan pengerjaan rehab kantor desa,yang sudah mencapai ± hampir 90 %.Sumber dana bantuan keuangan Kabupaten Banyuasin senilai Rp. 100.000.000,-00.
Demi meningkatkan kenyamanan serta pelayanan terhadap masyarakat desa, maka kantor desa Beringin Agung dilakukan renovasi secara luar biasa. Desain yang menyerupai kantor-kantor Dinas.Kantor Desa Beringin Agung merupakan salah satu kantor termegah di Kecamatan Muara Sugihan.
Yang didalamnya terdapat ruang pelayanan,ruang rapat,ruang kepala desa, ruang BPD, dan ruang dapur.Karena kantor desa juga merupakan salah satu simbol bagi desa.
Selanjutnya tim monitoring menekankan kepada Pemerintah Desa agar lebih ditingkatkan lagi langkah-langkah perbaikan,baik secara fisik maupun berkas laporannya.
Juga ditegaskan oleh tim monitoring agar lebih berhati-hati dan serius didalam mengelola dan menggunakan dana desa.Ikuti mekanisme serta petunjuk yang telah ditentukan.Tertib administrasi itu sangat penting,karena sebaik-baiknya pekerjaan fisik jika administrasi tidak selesai,maka semua akan menjadi tidak benar.
Dikesempatan lain juga disampaikan oleh Babinsa Muara Sugihan Serma Muhammad Yusup,
Tentang bahayanya penyalah gunaan narkoba, judi online (judol),dan Karhutla.Diharap kerjasmanya yang baik dari pihak Pemerintah Desa.
Untuk selalu dan selalu melakukan pengawasan,mengingatkan serta edukasi terhadap seluruh lapisan masyarakat.Agar tidak terjadi hal -hal yang tidak diinginkan.Karena judi online dan narkoba merupakan momok yang sangat membahayakan bagi keselamatan generasi penerus bangsa.
Penggunaan Dana Desa telah diataur dalam Permendesa (Peraturan Menteri Desa) terkait ketahanan pangan, khususnya yang mengatur penggunaan Dana Desa, adalah Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025. Permendesa ini mewajibkan minimal 20% dari Dana Desa dialokasikan untuk program ketahanan pangan.
Selain itu, ada juga Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa, yang menjadi dasar penetapan kebijakan ketahanan pangan di desa.
Desa Beringin Agung , memliki luas wilayah ± 1.857,65 Ha,dengan pagu anggaran dana desa ditahun 2025 ± sebesar Rp.860.376.000.00
Secara administrasi terlatak dan berbatasan dengan, Desa Gilirang Sebelah Utara, Desa Rejosari dan desa Tirta Harja sebelah Selatan, Desa Jalur Mulya sebelah Timur, dan Desa Tirta Mulya sebelah Barat.
Liputan Hariyanto