BANYUASIN, detakkeadilan.Com. Dugaan penggelapan dana pendapatan asli desa (PAD) di Desa Budi Mulya Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
Yang saat ini telah memasuki pokok perkara setelah sebelumnya sempat dilakukan sidang mediasi sebanyak tiga kali, Kepala Desa (Samirin) disinyalir akan mengalami kekalahan ketika proses pembuktian di persidangan.(29/05).
Pasalnya, pasca sidang mediasi pada tanggal 21 Mei 2025 lalu awak media masih menelusuri akar masalah yang memicu terjadinya gugatan yang diajukan oleh Forum Masyarakat Budi Mulya Peduli (FMBMP). Benturan keras di Budi Mulya nampaknya sudah tidak dapat dihindari lagi.
Dari hasil pengelolaan Pendapatn Asli Desa (PAD) yang dikelola pengurus baru selama empat bulan saja,kebun sawit tanah kas desa yang seluas ± 8 Ha ( 80.000 M²)ini hampir menghasilkan uang puluhan juta rupiah.
Sementara Samirin dan tergugat lainnya selaku pengurus lama,sejauh ini belum bisa menjelaskan baik secara langsung maupun secara administrasi. Dikemanakan hasil pengelolaan selama empat tahun yang saat ini sedang digugat oleh masyarakat melalui Forum Masyarakat Budi Mulya Peduli (FMBMP)
Forum Masyarakat Budi Mulya Peduli (FMBMP) selaku penggugat melalui “Parwoto,Karyani, Sujiono, dan Sukardi saat dikonfirmasi mengenai hasil PAD sejak dilakukan pergantian pengurus mengungkapkan bahwa berjalan sekitar empat bulan saja dana yang didapat hampir mendekati Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah).
Dua puluh Januari empat bulan berjalan, sampai bulan April kemarin untuk bayar utang saja itu Rp.72.000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah), sudah kepotong operasional, kas desa,”jelas mereka kepada awak media (22/5)
Sampai hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Budi Mulya (Samirin) yang merupakan tergugat satu dalam perkara ini,tidak pernah mejawab konfirmasi atau pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh tim jurnalis. Yang sedang menggali keterangan sebagai keberimbangan informasi.
Pewarta Hariyanto