Palembang, detakkeadilan.com. Menindaklanjuti Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/1093/VIII/2025/SPKT/Polda Sumatera Selatan terkait kasus dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual yang dialami oleh E (29) hingga hamil 5 bulan.Diduga dilakukan oleh AMD oknum Kepala Desa (Kades) Mekar Jaya, Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin terus berlanjut.
Kali ini pada Rabu, 20/08/2025 penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimun Polda Sumatra Selatan memanggil 2 Orang saksi korban inisial T dan R.
Kuasa Hukum korban, Palen Satria, SH didampingi Sri Evi Wulandari, SH M,Si mengatakan bahwa, hari ini dirinya mendampingi 2 orang yang dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai saksi korban.
“Setelah dimintai keterangan terhadap ke-2 Orang saksi korban, mungkin pihak penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor Inisial AMD untuk diperiksa,” ujarnya.
Lanjut Palen menjelaskan, ke-2 (dua) orang saksi tersebut sudah menyampaikan kepada penyidik apa yang dia dengar dari korban (E) atau pelapor.
“Kita akan menambah 1 (satu) orang lagi untuk saksi korban , setelah penyidik memanggil terlapor (AMD) dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terjadinya kekerasan seksual tersebut,” jelas Palen.
Lebih lanjut Palen mengungkapkan, kliennya sebagai pelapor kenal dengan AMD atau terlapor, karena bekerja ditempat yang sama yaitu di salah satu sekolah tingkat menengah atas (SMA) yang ada di Kecamatan Muara Sugihan.
“Terlapor merupakan seorang guru honorer di sekolah tersebut,dan pelapor bersama salah satu saksi sebagai pegawai staf Tata Usaha (TU) yang ditugaskan di perpustakaan,” ungkapnya.
Menyangkut jabatan terlapor sebagai seorang Kepala Desa (Kades), pihaknya telah membuat surat yang ditujukan kepada Bupati Banyuasin, agar dinonaktifkan, sehingga mempermudah pihak penyidik untuk proses pemeriksaan terhadap terlapor.
“Kami sudah membuat surat tersebut dan setelah ini segera kami kirimkan ke Bupati Banyuasin berikut tembusan-tembusan lainnya,” imbuh Palen.
Selain itu Palen juga menyampaikan bahwa, untuk langkah-langkah selanjutnya, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan penyidik untuk melengkapi bukti-bukti dan saksi-saksi tambahan terkait laporan kliennya tersebut.
“Kami sudah siapkan saksi tambahan dan bukti- bukti seperti, baju yang dipakai korban pada saat kejadian, foto hasil USG dan chatingan antara pelapor dengan terlapor,” ucapnya.
Ditempat yang sama, Sri Evi Wulandari, yang juga sebagai
kuasa hukum korban berharap, pihak penyidik dari Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel agar cepat memanggil dan memeriksa terlapor.
“Semoga proses penyelidikan dan penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan oleh klien kami cepat selesai,” pungkasnya.
Selanjutnya, demi terciptanya keadilan yang sempurna yang sekaligus menjaga marwah Institusi,diharap kepada seluruh Penagak Hukum baik Kopolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman agar bisa menjalankan tegasnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.
Dan selalu berpedoman terhadap undang-undang serta ketentuan yang berlaku.Menyalahkan yang salah dan membenarkan yang benar. Agar tidak terkesan hukum tajam kebawah akan tetapi tumpul kebawah.
(H A R I Y A N T O)