Banyuasin, detakkeadilan.com. Proses pembangunan pendirian tower milik PT Indosat didesa Mekar Jaya Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan mengalami sedikit trabel (Kamis 7/8/2025)
Hal tersebut disebabkan karena belum lengkapnya administrasi perijinan dari tingkat Desa.Dan bahkan pengerjaan pembagunan Tower sempat terhenti,karena dihentikan oleh Kepala Desa Mekar Jaya.Adapun salah satu alasan penghentian karena pendirian tower tersebut belum mendapat ijin atau rekomendasi dari Kepala Desa.
“Yono selaku pihak pemilik tanah dimana tower didirikan menuturkan,”kalau untuk ijin atau persetujuan lingkungan radius yang ditentukan sudah selesai,”katanya. Ya menurut hemat saya kalau mengenai perijinan untuk tingkat desa dan seterusnya itu adalah menjadi tanggung jawan pihak perusahaan,yang dalam hal ini PT Indosat, “tegasnya.
“Selanjutnya bagi saya pemilik lahan/tanah dimana tower didirikan mau lanjut ya monggo tidak lanjut ya nggak masalah, “tegasnya.
Disisi lain salah satu petugas dari pihak PT Indosat mejelaskan kepada awak media saat jumpa dilokasi pekerjaan pada juli 2025.”Memang benar pak bahwa pengerjaan pendirian tower ini sempat diberhentikan oleh Pak Kades dengan alasan bahwa kami belum minta ijin, “katanya.
Akan tetapi kami dari pihak Perusahaan (tower) sudah berupaya semaksimal mungkin untuk menemui Pak Kades ke Kantor Desanya,namun beliau selalu tidak ada,kantor tutup padahal di jam kerja atau dinas ,”sambungya.
“Langkah selanjutnya kami dari pihak tower berusaha menemui salah satu staf kepala Desa (Pendik) untuk minta difasiltasi.Lalu Pak Pendik nelpon kades namun Kepala Desa meminta agar kami menemui dipalembang.”ketusnya.
Dan kami pun berangkat melaju ke palembang untuk menemuinya,akan tetapi juga hasilnya nihil alias gagal dikarenakan pak Kades tidak mau ditemui ,”imbuhnya.Bahkan jauh sebelum pekerjaan dimulai, disaat pihak operator tower mencari titik koordinate kami sudah berusaha menemui Pak Kades, akan tetapi juga tidak berhasil.
“Hanya satu yang kami sesalkan, kenapa pak Kades didalam menghentikan pekerja secara ujuk-ujuk.Tidak menunjukan cara kedinasan sebagai mana mestinya.Seharusnya ya…diberikan surat panggilan secara resmi kepada kami pihak tower dan pemilik lahan, “tegasnya.
Dikesempatan lain justru Pimpinan PT Indosat yang dari Jakarta turun langsung kelapangan untuk menemui Kades. Namun ale-ale apa yang didapat, hanya sebuah kekecewaan karena kades juga tidak mau menanda tangani ijin tersebut.
Kepala Desa Ahmad Marta Dinata,SE saat dikonfirmasi awak media melaui via Whatsapp pada 30 juli 2025 sekira pukul 12.48 WIB terkait permasalahan tersebut,namun yang bersangkutan tidak memberikan jawaban yang pasti.Hanya membalas ” Ke rumah pak kalo perlu…
Selanjutnya,pada Hari Kamis 7/8/2025 sekira pukul 20.57 wib awak media berusaha mengkonfirmasi salah satu karyawan PT Indosat berinsial I,melalui via whatsapp nya,terkait permasalahan pendirian tower.
Ia pun menjelaskan “iya betul pak
pak kades tidak memberikan ijin jika dilahan pak yono.pak kades minta lokasi dipindahkan ketempat lain”tuturnya. iya betul pak…tidak mau memberikan rekomendasi jika tower ditempat pak yono.”tegasnya.
Dihimpun dari berbagai sumber yang didapat,diduga bahwa telah terjadi kesenjangan dan terpaut urusan pribadi antara pemilik lahan dengan kepala desa.Kenapa bisa terjadi… ?apakah tidak ada solusi terbaik yang harus dilalui. Demi berdirinya tower PT Indosat didesa Mekar Jaya.
Tower merupakan salah satu sarana penting bagi penunjang akses komunikasi,apalagi diera digitalisasi seperti saat ini hampir seluruh itansi memerlukan akses jaringan dengan prekwensi tinggi.Sungguh sangat disayangkan jika pembangunan pendirian tower di Mekar Jaya harus menuai kegagalan.
(team)