Dharmasraya DKI – Dengan adanya UUD 1945 pasal 28 huruf F yang berbunyi, Barang siapa saja di perbolehkan mencari mengumpulkan melaporkan memberitakan segala kegiatan yang di lakukan instansi pemerintahan dan swasta sebagai peran serta masyarakat, Dimana adanya UU no 31 tahun 1999 tentang,Pemberantasan tindak pidana korupsi, Seperti kerugian keuangan negara, suap-menyuap, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, dan benturan kepentingan dalam pengadaan serta mengatur mengenai hukum dan upaya pemberantasan, Hasil temuan di lapangan dalam melaksanakan tugas jurnalistik saat investigasi di lapangan memantau.
Dengan adanya Pembangunan saluran irigasi di salah satu titik di Nagari Ampangkuranji, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya kembali menuai sorotan.
Proyek bernilai miliaran dengan No kontrak Rp13.229.321.000 yang dikerjakan oleh CV. Jaya Vista Grup itu merupakan paket II kegiatan Peningkatan Jaringan Irigasi DI Batang Hari di bawah SNVT PJPA WS Batang Hari, Provinsi Sumatera Barat.
Pantauan di lapangan memperlihatkan adanya dugaan kesalahan teknis pada konstruksi. Jarak antar besi war mesh pada dinding saluran terlihat terlalu lebar sehingga dikhawatirkan tidak mampu menopang cor beton secara maksimal.
Selain itu, ketebalan lapisan cor dicurigai tidak sesuai spesifikasi teknis atau RAP, ditambah lagi material yang digunakan disebut-sebut berasal dari sumber ilegal tanpa izin resmi.
Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pengerjaan proyek tidak mengikuti standar konstruksi yang berlaku. Jika benar, maka hal ini bisa berdampak pada daya tahan serta fungsi saluran irigasi bagi petani dalam jangka panjang.
Tak hanya itu, di lokasi pekerjaan juga terlihat tumpukan karung yang dipakai, seolah sebagai penahan sementara, untuk memperkuat tanda tanya terhadap mutu pekerjaan.
Saat awak media mencoba mengonfirmasi, pihak kontraktor yang sempat dijumpai justru memilih pergi tanpa memberikan penjelasan.
Ketua LSM Anti Korupsi Indonesia, Barus Dailay SH, mengecam keras dugaan praktik asal jadi dalam proyek bernilai atau bersekala besar tersebut.
“Hati-hati, ini zaman Pak Prabowo. Jangan jadikan proyek negara sebagai lumbung korupsi,” tegas Barus.
“Kalau memang ada indikasi penyimpangan, kami akan cek kembali dan melaporkannya ke pihak berwenang. Jangan main-main dengan uang negara, semua ada mekanisme hukum yang mengikat.”
Masyarakat pun berharap pemerintah daerah segera turun tangan melakukan pengecekan. Proyek bernilai miliaran rupiah ini diharapkan benar-benar dikerjakan sesuai aturan agar manfaatnya dapat dirasakan maksimal oleh petani, bukan justru menjadi beban akibat kualitas yang diragukan.
Serta diduga pengawasan pihak konsultan melakukan pembiaran terhadap kegiatan ini.
Liputan Mr.Romy Pasaribu