Ket Gambar: Saat Di Lokasi SPBU Sipahutar
TAPUT || detakkeadilan.com Oknum Manager SPBU 15.224.048 Sipahutar Yang diketahui Berinisial JH Sebut beri jatah wartawan terkait dugaan Kegiatan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 29/05/2024
Hal tersebut mencuat ketika tim media detakkeadilan.com mencoba mengkonfirmasi terkait dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi di SPBU 15.224.048 yang beralamatkan di Jl. Siborongborong Onanrunggu III, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara
Sebelumnya awak media terima video terkait dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi, menyikapi hal tersebut ketika di konfirmasi kepada manajer SPBU Tersebut berinisial JH Menyampaikan sanggahannya bahwa penyaluran BBM Bersubsidi sudah sesuai prosedur dilengkapi dengan surat Rekomendasi dari pihak terkait oleh pembeli
Ironisnya JH mengaku memberikan jatah puluhan wartawan dalam kegiatan penyaluran BBM tersebut ,yang diduga untuk menutupi dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM Bersubsidi
“Saya bermitra dengan Wartawan disini dan tetap saya kasi jatah” ujar JH sembari menikmati minuman beralkohol
Tak sampai disitu JH juga menyinggung salah satu Nama Ormas PP Yang menurutnya ganas sebagai bentuk antipati, saat awak media menyebut jati dirinya sebagai insan pers
” Yang pastinya bukan PP ya bang. Karna itu ganas, waktu saya di Pekanbaru sering bentrok juga kadang hanya karena SPBU” Ketusnya sambil menertawakan nama ormas tersebut
JH juga menantang awak media untuk melaporkan terkait dugaan penyalahgunaan BBM Bersubsidi tersebut
“Silahkan saja diviralkan kalau mau diviralkan dan di laporkan kalau di laporkan” tutupnya
Mengutip Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Sumber: Pantauan/ Tim Kaperwil
Editor: Redaksi Yohannes G