Nias Selatan || DK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penggunaan Aplikasi Sistem informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumatera Utara serta Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2024 , bertempat di Taman Baloho Indah (TBI) Teluk Dalam, Senin (28/10/2024).
KPU Nisel melalui oordiv Perencanaan Data dan Informasi Resman Buulolo menjelaskan bahwa Aplikasi Sirekap merupakan alat bantu yang bertujuan untuk mempermudah rekapitulasi penghitungan suara, baik untuk masyarakat maupun KPU di tingkat provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Selama ini kita ditantang oleh masyarakat dan yang berkepentingan yang merupakan peserta pemilu untuk menghasilkan hasil yang terbaik. Maka kita dituntut setiap anggota PPK untuk mengetahui penggunaan sirekap baik secara mobile maupun secara web”, ucap Resman Buulolo.
Lebih lanjut, Resman Buulolo menegaskan pada pasca pemungutan dan penghitungan suara tingkat TPS nanti wajib benar serta jelas tanpa ada tekanan-tekanan dan intervensi pihak lain.
“Melalui adanya Aplikasi Sirekap, kita berharap transparansi dan akurasi dalam penghitungan suara, memberikan kepercayaan lebih kepada masyarakat dalam proses demokrasi’, harap Resman.
Sirekap Mobile : Digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan perangkat Android. KPPS akan memotret hasil pemungutan suara, dan foto tersebut akan diproses dalam aplikasi Sirekap.
Sirekap Web: Digunakan untuk rekapitulasi dan sebagai alat bantu bagi KPU dalam penghitungan suara. Sistem ini memungkinkan hasil pemungutan suara ditampilkan secara real-time, sehingga mengurangi waktu tunggu yang sebelumnya menggunakan waktu panjang.
AF