Nias Selatan DK – SMA Negeri 1 Telukdalam melaksanakan kegiatan Sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025/2026 di SMP Negeri 1, SMP Swasta Kristen BNKP dan SMP Swasta Immanuel Telukdalam, Sabtu (10/05/2025).
Kegiatan sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala SMA Negeri 1 Telukdalam Nursari Rindu Simanullang, S.Pd,MM yang didampingi oleh Fa’atulo Gulo, S.Pd, Hesty A Sinaga, S.Pd, R Parhusip, ST.,M.Pd, W Zebua, S.Pd, R Siahaan, S.Pd, S Nehe, S.Pd, AM Batee, S.Pd, S Ziraluo, S.Pd, D Sitinjak, S.Pd., dan Y Gea, S.Pd.K serta Perwakilan dari OSIS SMA Negeri 1 Telukdalam.
Adapun materi sosialiasi yang disampaikan berupa syarat-syarat peserta SPMB 2025/2026:
1. Persyaratan Umum Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat pendaftaran.
2. Lulus SMP/MTs atau yang sederajat.
3. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato, tidak bertindik, serta tidak terlibat pergaulan bebas.
4.Terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) orang tua kandung yang diterbitkan paling cepat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.
Syarat Jalur Afirmasi :
1. Keluarga Tidak Mampu Kartu Indonesia Pintar (KIP) dilihat melalui situs: https://pip.kemdikbud.go.id/
2. Kepesertaan Program Keluarga Harapan (PKH) dapat dilihat melalui: https://dtks.kemensos.go.id/
3. Bukti Keikutsertaan Program Bantuan Keluarga Tidak Mampu dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah ditambah dengan Surat Pernyataan orang tua.
Syarat untuk Penyandang disabilitas bagi CMB dengan kategori “DISABILITAS RINGAN”, yaitu TUNA WICARA adalah mempunyai hasil assesmen awal dari Psikolog/Psikiater/Kepala Sekolah asal.
Syarat Jalur Mutasi yaitu :
1. Mutasi Orangtua/Wali Surat Penugasan dari Instansi, Lembaga, Kantor, dan/atau Perusahaan yang mempekerjakan orangtua/wali CMB
2. Surat penugasan maksimal berlaku1 tahun.
3. Surat Keterangan domisili orang tua yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil,
4. CMB harus terdaftar pada SMP atau sederajat pada lokasi awal perpindahan.
5. Anak Guru/Tenaga Kependidikan Surat Penugasan/Surat Keterangan dari Kepala Sekolah tempat bertugas orang tua CMB sebagai guru/tendik yang mencantumkan nama CMB dan Orangtua.
Syarat Jalur Seleksi Prestasi :
1. Prestasi Nilai Rapor Nilai rapor SMP/MTs. semester 1 sampai dengan semester 5
2. Hasil Lomba Akademik Sertifikat perhargaan yang diperoleh oleh CMB sewaktu mengikuti Lomba saat SMP (FLS2N dan O2SN).
3. Hasil Lomba Non Akademik Sertifikat perhargaan yang diperoleh oleh CMB sewaktu mengikuti Lomba saat SMP (Ketua Osis).
Syarat Jalur Domisili :
Domisili Jalur/Seleksi Jarak Domisili adalah seleksi penerimaan murid baru berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB Tahun Pelajaran 2025/2026.
Tahapan dan waktu pelaksanaan SPMB 2025 yaitu :
Tahap I :
1. Tanggal 15 sampai 20 Mei 2025 adalah Pendaftaran SPMB Tahap I jenjang SMA/SMK untuk Cabdisdik Wilayah VII s.d XIV (Domisili, Afirmasi, Mutasi, dan Prestasi/SMK);
2. Tanggal 15 sampai 26 Mei 2025 adalah Validasi dan Masa Sanggah SPMB Tahap I jenjang SMA/SMК;
3. Tanggal 28 Mei 2025 adalah Pengumuman SPMB Tahap I jenjang SMA/SMK;
4. Tanggal 02 sampai 04 Juni 2025 adalah Pendaftaran Ulang/Lapor Lulus SPMB Tahap I
Tahap II :
1. Tanggal 02 sampai 08 Juni 2025 adalah Pendaftaran SPMB Tahap II jenjang SMA/SMK untuk Cabdisdik Wilayah VII s.d XIV (Prestasi SMA dan Prestasi Nilai Rapor SMK);
2. Tanggal 02 sampai 14 Juni 2025 adalah Validasi dan Masa Sanggah SPMB Tahap II jenjang SMA/SMK;
3. Tanggal 17 Juni 2025 adalah Pengumuman SPMB Tahap II jenjang SMA/SMK;
4. Tanggal 20 sampai 26 Juni 2025 adalah Pendaftaran Ulang/Lapor Lulus SPMB Tahap II
Cara dan langkah mendaftar SPMB :
1. Mengunduh (download) aplikasi SPMB Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan login ke aplikasi dengan menggunakan NISN/NIK;
2. Login dengan menggunakan NISN/NIK;
3. Mengunggah (upload) foto (scan) Kartu Keluarga (KK) asli/legalisir;
4. Mengunggah (upload) foto (scan) Nilai Rapor Semester 1 – 5 (Nilai Pengetahuan);
5. Pilih Jalur/Seleksi SPMB;
6. Unggah/Upload foto/scan (Menyesuaikan) : Kartu KIP, PKH, dll Dan Surat Pernyataan Orangtua (Afirmasi), Surat Keterangan Pindah Orangtua/Wali Dan Domisili (Mutasi), Nilai Rapor sem 1 – 5 dan Surat Keterangan Peringkat (Prestasi Nilai Rapor), Surat Keterangan Bertugas mencantumkan Data CMB untuk anak Guru/Tendik, Sertifikat Lomba (Prestasi Hasil Lomba), Surat Keterangan Ketua OSIS Atau Kepanduan (Bidang Kepemimpinan);
7. Ikuti Langkah selanjutnya;
8. Unduh/Download Bukti Pendaftaran.
Pantauan awak media, kegiatan sosialisasi tersebut terlaksana dengan baik.
Afrianus Wau