Kejari Rohil Ungkap Dugaan Korupsi DAK Pendidikan Tahun 2023, Kadisdikbud Resmi Ditahan

Rokan Hilir, DK.II. Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir menahan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) aktif Kabupaten Rokan Hilir, berinisial AA, atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi di SMP Negeri 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Rokan Hilir pada Kamis, 22 Mei 2025. AA diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama seorang tersangka lainnya berinisial SJ, yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Delapan Proyek Swakelola, Negara Rugi Rp1,1 Miliar Kasus ini bermula dari pelaksanaan delapan kegiatan pembangunan dan rehabilitasi sekolah pada tahun anggaran 2023 dengan nilai total mencapai Rp4,3 miliar, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Seluruh kegiatan dilaksanakan secara swakelola, dengan SJ bertindak sebagai PPTK pada enam kegiatan pembangunan dan pelaksana pada dua kegiatan rehabilitasi.

Namun, menurut penyidik, pelaksanaan proyek tersebut tidak dilakukan sesuai aturan. Ditemukan sejumlah pelanggaran hukum, baik secara formil maupun materiil, seperti penggelembungan harga material, penyusunan laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai ketentuan, serta mutu bangunan yang tidak memenuhi standar.

“Akibat dari pelanggaran tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.109.304.279,90,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Rokan Hilir, Yopentinu Adi Nugraha, S.H., M.H.

AA Resmi Ditahan di Rutan Bagansiapiapi,AA kini resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bagansiapiapi berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-02/L.4.20/Fd.2/05/2025. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 22 Mei hingga 10 Juni 2025, setelah penyidik mempertimbangkan syarat subjektif dan objektif sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP.

AA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Redaksi.

Array
Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Tutup