Gunungsitoli DK – Humas Polres Nias menerima laporan dari AROZIDUHU WARUWU (54 tahun) Warga Desa Fadoro Hunogoa Kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias Terkait pribadinya di viralkan melalui medsos(media sosial).rabu, 15/10/2025.
Saya(Aroziduhu Waruwu) melaporkan berita tidak benar terjadi adanya yang menyatakan bahwasanya saya dan keluarga saya(Aroziduhu Waruwu dan Istri Budiria Halawa) melakukan pinjaman uang di KSP3 (koperasi simpan pinjam pengembangan pedesaan) sebesar diluar kredit karyawan,hal itu sangat tidak benar dan tidak nyata. Tutur AW pada media saat di jumpai di polres Nias setelah keluar dari ruangan humas polres Nias.
Lanjutnya, akun yang menyebarkan informasi berita tuduhan asusila terhadap saya(Aroziduhu Waruwu)melalui saluwan media sosial WhatsApp dan Facebook telah kami laporkan juga melalui humas polres Nias karna saya(AW) dan keluarga besar sangat tidak Terima dengan postingan tersebut mengingat saya(AW) dan keluarga tidak pernah berbuat masalah seperti di postingan oleh akun yang tidak bisa dinyatakan penggunanya.
Untuk itu kami sampaikan kepada Mitra Humas Polres Nias agar tidak menanggapi setiap postingan berita tersebut karna mengandung HOAX.AW mengakhiri.
Kita sebagai masyarakat di Wilayah Hukum Polres Nias, Warga digital yang cerdas, mari kita bijak dalam bermedia sosial dengan selalu melakukan “Saring Sebelum Sharing” agar tidak terjebak dan turut menyebarkan berita bohong (hoax). Ingatlah bahwa menyebarkan informasi palsu yang dapat menimbulkan keresahan atau perpecahan merupakan pelanggaran hukum sesuai Undang-Undang ITE, dan Kepolisian akan menindak tegas para pelaku demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).tegas humas polres Nias.
(Reg/PG34)



