Gunungsitoli DK – Program Pemutihan pajak Kendaraan Bermotor 2025 resmi berjalan di seluruh Sumatera Utara. Pemerintah Provinsi Sumut memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan berbagai keringanan mulai 1 Oktober hingga 30 Desember 2025.Jumat,03/09/2025.
Kasat Lantas Polres Nias “IPDA Ovaroni Zendrato, S.E” di kantor Samsat Gunungsitoli, Kamis 02/10 menghimbau kepada seluruh masyarakat Wilayah Hukum Polres Nias. Di informasikan bahwa sejak Hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025, telah berlaku untuk pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai dengan tanggal 30 Desember 2025 selama tiga bulan. Kami jelaskan bahwa seluruh kendaraan bermotor yang di lengkapi surat-surat kendaraan dapat di lakukan pengesahan dan di bayarkan pajak di Samsat Gunungsitoli.
” Ovaroni Zendrato “, menerangkan syarat- syarat untuk melakukan pengesahan, baik BPKB Kendaraan, STNK, supaya melengkapi seperti KTP. Kami juga menyediakan tempat pelayanan antara lain:
1. Kantor Samsat Gunungsitoli
2. Gerai Samsat, di Kecamatan Gido, Kabupaten Nias
3. Juga di Samkel, mobil Samsat keliling yang bertempat di Tugu durian, depan janji jiwa kota Gunungsitoli. Paparnya Kasat Lantas
Ia menghimbau dan mengajak kepada seluruh masyarakat sekepulauan Nias wilayah hukum Polres Nias, ayo kita manfaatkan dan berbondong-bondong ke Samsat ke Gerai dan ke Samkel untuk membayarkan pajak. Karna pemerintah sudah menyediakan untuk pemutihan pajak. Tambahkan Ovaroni Zendrato, dengan kemudahan tersebut, masyarakat tidak hanya terbantu dalam menyelesaikan kewajiban, tetapi juga bisa menghemat pengeluaran secara signifikan. Pungkas Kasat Lantas,” Ovaroni Zendrato”.
Redaksi