Gunungsitoli DK – Ipda Ovaroni Zendrato,S.E mengajak dan menghimbau kepada pengendara yang berlalu lintas untuk tetap patuhi aturan jangan lawan arah,memakai helm SNI,SIM,STNK dan semua kelengkapan kendaraan yang di kendarai.jumat, 19/09/2025.
“Kita menghimbau seluruh masyarakat yang berkendara untuk mematuhi aturan dalam hal menghindari kecelakaan, kepadatan dan hal hal yang tidak kita inginkan.Dan juga kepada seluruh jajaran anggota satuan lalulintas polres Nias dalam melakukan penindakan harus tetap profesional menjalankan tugas yang sesuai dengan standar operasional(SOP)”ucap Ovaroni Zendrato(kasat lantas polres Nias).
Lanjut Ova,untuk melakukan penindakan kepada pengendara harus sesuai dengan aturan.Pengendara yang tidak mematuhi aturan lalu lintas, secara kasat mata dapat di kenakan berbagai pasal:pasal 287 ayat (1) UULAJ untuk melanggar rambu lalu lintas, Pasal 287 ayat (5) untuk melanggar batas kecepatan, 291 ayat (1) untuk tidak memakai helm standar atau pasal 283 untuk mengemudi secara tidak wajar yang mengganggu konsentrasi, undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Jadi kita berharap kepada masyarakat kita terkhusus wilayah hukum polres Nias supaya tetap memahami aturan dan melaksanakannya.
Ketua DPD LSM-PKP gunungsitoli(perlindungan gea) mendukung penuh kegiatan polantas polres Nias polda sumut dalam melakukan penindakan bagi pengendara yang melanggar aturan terlebih bagi para pemuda yang menggunakan knalpot racing karna sangat mengganggu kenyamanan bagi pengguna jalan.
(Reg/team)