PSU Di Kecamatan Simuk Sudah Depan Mata, Polda Sumut Serahkan Pengamanan Kepada Polres Nisel

Nias Selatan, detakkeadilan.com. Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan digelar di Kecamatan Simuk Kabupaten Nias Selatan (Nisel) pada tanggal 29 Juni 2024, Kepolisian Sumatera Utara menyerahkan sepenuhnya pengamanan kegiatan tersebut kepada Polres Nias Selatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumut AKBP Hadi Wahyudi, SIK.,MH melalui pesan singkat di Chat Whatsapp yang mengatakan pengamanan kita serahkan kepada Polres setempat, Sabtu (22/06/2024).

Sebelumnya, dalam pertimbangan MK yang dibacakan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, lembaga peradilan itu telah mencermati keterangan para pihak, persandingan bukti-bukti, dan keterangan saksi dalam persidangan.

Hasilnya, MK tidak dapat meyakini kebenaran perolehan suara dalam formulir Model D Hasil Kecamatan Simuk karena terdapat dua formulir dengan tanggal dan perolehan hasil suara yang berbeda.

Demi menjamin serta melindungi kemurnian hak konstitusional suara pemilih, juga untuk menjaga prinsip-prinsip pemilu yang demokratis, MK pun memandang perlu untuk dilakukannya PSU pada 8 (Delapan) TPS di Kecamatan Simuk untuk perolehan suara DPRD Kabupaten Nias Selatan Dapil Nias Selatan 6.

MK juga memerintahkan KPU melaksanakan PSU tersebut dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan diucapkan dengan mengikutsertakan pemilih yang tercatat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan pada Pemilu 14 Februari 2024. 

Afrianus Wau

Array
Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Tutup