Polsek Kampar Terkesan Tutup Mata Dengan Aktivitas Tambang Galian Diduga Ilegal di Wilayah Hukumnya.

Kampar, detakkeadilan.com. Aktivitas bisnis tambang galian C diduga ilegal marak di wilayah polsek Kampar, di Desa pulau payung, kecamatan Rumbio jaya, kabupaten Kampar Riau.

Dalam pantauan awak media di lokasi ( 20/7/24) mendapati alat berat excavator sebanyak 3 unit sedang bekerja, dua buah mesin pompa air besar dan tangki minyak BBM yang di duga ilegal. 

Salah satu jurnalis mewawancarai penjaga galian tersebut, mengatakan ” ini punya pak Roni, yang tinggal di Bangkinang, kami hanya pekerja pak, ungkap nya. 

Pada hari Selasa (23/7/24) awak media mendatangi kantor Polsek kampar guna konfirmasi namun, Kapolsek dan Kanitreskrim tidak berada di Polsek.

Lalu kemudian, pada Jumat 27/7/24, salah satu jurnalis mengkonfirmasi ke Kanit Reskrim Polsek kampar, melalui nomor WhatsApp mengatakan ” nanti kami akan Lidik, makasih infonya bg. Jawab nya.

Adanya tambang tidak berizin atau ilegal tersebut, maka masyarakat setempat dan negara juga dirugikan dari sisi pendapatan pajak dan lainnya.

Menurut Pasal 96 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, para pengelola tambang memiliki lima kewajiban, termasuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan, serta reklamasi dan pemulihan pasca tambang. Sayangnya, kewajiban ini dipastikan diabaikan oleh para pengusaha tambang ilegal.

Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Selain itu, pengelola juga diwajibkan memiliki izin khusus untuk penjualan dan pengangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU yang sama.

Editor: WR 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tutup
Tutup