Nias Selatan, detakkeadilan.com Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Nias Selatan (Nisel) Polda Sumut kembali berhasil membekukan dua orang lelaki pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (04/04/2024).
Pelaku yang diamankan tersebut ialah HT (29) dan ST (27) dan keduanya adalah warga Desa Bawolahusa Kecamatan Mazino Kabupaten Nias Selatan.
ST yang diduga sebagai sebagai pengedar diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa 1 paket diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 4,71Gram, 1 (satu) buah Handphone Samsung Galaxy A 01 warna hitam, dan 1 (satu) buah sepeda motor Supra X 125 warna hitam silver No.Pol BK 6704 UA.
Pengungkapan kasus ini berawal dengan diterimanya informasi dari seorang masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu Pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekira pukul 12.00 Wib di Desa Oladano Kecamatan Somambawa Kabupaten Nisel. Kemudian pada pukul 13.30 Wib personil Satres Narkoba Polres Nias Selatan tiba di TKP yang telah di rencanakan dengan pelaku tepatnya dikamar mandi SMP/SMA Swasta Hoya Desa Oladano Kecamatan Somambawa Kabupaten Nisel dan didapatkan satu kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu dari tangan ST
Kapolres Nisel AKBP Boney Wahyu Wicaksono, SIK melalui Kasi Humas Bripka Dian Octo Tobing membenarkan bahwa Satres Narkoba Polres Nisel telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria berusia 27 tahun berinisial ST dan HT berusia 29 tahun yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan diduga bertindak sebagai pengedar.
“Tersangka ST dan HT dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Nias Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya Dian Octo.
Afrianus Wau