TAPUT || Detakkeadilan.com – Meri Nababan Kepala sekolah SDN 173306 Sipultak Kecamatan Pagaran Kabupaten Tapanuli Utara Menyampaikan pernyataan menohok melalui tenaga pendidik inisial (JN ) kepada Awak media hingga menjadi sorotan publik 20/05/2024.
Dikabarkan melalui beberapa Platform Media Online Oknum Kepala sekolah SDN Sipultak melalui tenaga pendidik inisial (JN), “tolak awak media yang tidak memiliki Kemitraan Kepada Pihak sekolah” ujarnya.
Hal tersebut di sampaikan JN kepada beberapa awak media pada Selasa 14 Mei 2024 lalu di ruang kerjanya.
“Kami tidak dapat melayani Insan Pers atau Wartawan yang belum memiliki kemitraan kepada pihak sekolah sebelumnya” Ungkap (JN) menolak beberapa awak media di ruang kerjanya.
JN juga menyampaikan Oknum Kepala Sekolah Meri Nababan sedang keluar tanpa kejelasan keluar kemana,
Namun dari pantauan awak media terlihat Ponsel milik Meri Nababan masih terletak diatas meja.
“Ibu Kepala sekolah lagi keluar handphone-nya masih tinggal di sini” Ujarnya.
Menanggapi hal tersebut salah satu awak media Redaksi Chiber.News.com. Agustinus Zebua, merasa kesal karena pernyataan pihak oknum guru tersebut. Sekolah yang terkesan membatasi awak media yang hendak konfirmasi terkait dugaan penyalahgunaan, Dana Bantuan Perasional Sekolah.
“Kami dari Tim beberapa awak media yang hadir, Redaksi Media Chiber.News.Com.Id. Redaksi Media Mabesnews.Com. Redaksi Media detakkeadilan.com. Redaksi Media Krimsuspolri.com.Redaksi Media Sindonews.com. Dalam rangka menjalankan tugas pers berlandaskan aturan hukum yakni Undang-undang No. 40. Tahun 1999 tentang pers, bukan berdasarkan aturan sekolah yang membatasi awak media yang hanya menerima pihak media yang sudah bermitra sebelumnya sesuai pernyataan Pihak sekolah melalui Oknum pendidik Inisial JN” Tegas Zebua
Agustinus Zebua menambahkan adapun kejanggalan terkait dugaan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2023 yang di alokasikan untuk biaya administrasi sekolah yang menelan dana Puluhan juta rupiah.
“Menurut data yang kami himpun beberapa awak media bekerjasama dengan beberapa tim Lembaga Swadaya Masyarakat, Dana Bantuan Operasional Sekolah SDN 173306 Telah menelan dana BOS Untuk Administrasi kegiatan sekolah Senilai Rp. 37.407.300 Tahun Anggaran 2023 namun belum di ketahui pasti kegiatan apa saja yang di selenggarakan pihak sekolah pada tahun 2023 lalu sehingga meruncingkan dugaan penyalahgunaan anggaran dana bos tidak tepat sasaran.
Untuk di ketahui Dana Bantuan Operasional Sekolah SDN 173306 Senilai Rp. 106.400.000 Tahun Anggaran 2023 lalu dengan jumlah siswa penerima sebanyak 112 Siswa.
“Sebagai Kontrol sosial kami Awak media memiliki tanggung jawab moral demi ketransparanan dan akuntabilitas penggunaan anggaran bantuan Operasional sekolah agar terhindar dari korupsi kolusi dan nepotisme untuk memajukan Pendidikan di Indonesia” tutup Agus Zebua.
Kejadian ini menjadi sorotan tidak hanya karena dugaan penyalahgunaan dana, tetapi juga karena menyangkut harapan terhadap sistem pendidikan di Indonesia. Kejadian di SDN 173306 Sipultak memberikan pelajaran penting tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Media, bersama dengan lembaga pengawas lainnya, memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal dan memastikan bahwa setiap sen yang dialokasikan untuk pendidikan digunakan dengan bijak dan bertanggung jawab, untuk kemajuan pendidikan Indonesia.
Reporter :
Bz.Zebua.
SD Negri 173306 Menjadi Sorotan Publik Terkait Pernyataan Oknum Tenaga Pendidik

Array