Balige || DKNews – Enam bulan laporan pengaduan Mestika Resdiana Sianturi tentang tindak pidana Pengeroyokan belum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Toba karena Tersangkut Lapsos dari Dinas Sosial kabupaten Toba.
Laporan Pengaduan Mestika Resdiana Sianturi tertuang dalam Surat tanda penerimaan laporan nomor : STPL/4/I/2025/SU/TB, tanggal 3 Januari 2025, namun hingga berita ini diterbitkan belum dilimpahkan ke JPU dengan alasan menunggu Lapsos dari Dinas Sosial.
Dengan merasa kesal dan kecewa Mestika menceritakan peristiwa yang menimpa suaminya dikeroyok satu keluarga pada tanggal 1 Januari 2025, sehingga terbaring dirumah sakit beberapa minggu tidak bisa bekerja.
Awak media mencoba menelusuri penanganan kasus tersebut melalui Wakapolres Toba (15/4/2025), yang menurut Juper yang menangani kasus tersebut di ruangan Waka Polres mengatakan menunggu diversi karena anak pelaku dijadikan tersangka. Dan pada saat itu Waka Polres berjanji akan mengkawal kasus itu sampai ke Pengadilan.
Kemudian tanggal 16/5/2025, awak media menemui kanit PPA berinisial Monika mengatakan bahwa berkas Perkara atas nama pelapor Mestika Resdiana Sianturi hanya menunggu kelengkapan berkas yang kurang yaitu Lapsos anak Saksi dari Dinas Sosial, tentang perkara Pengeroyokan/ penganiayaan di Polres Toba yang melibatkan anak- anak, jadi perlu pendampingan dari dinas sosial.
Setelah didampingi seharusnya ada berupa surat pendampingan atau laporan dari dinas sosial ke Polres Toba supaya berkas dapat dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, namun kendala yang didapat sudah 1 bulan pendampingan namun surat tersebut belum dibuat dinas sosial oleh sdri Nelly Hutagaol petugas yang mendampingi di Polres Toba.
Ketika di konfirmasi ke sdri Nelly Hutagaol, sebagai petugas Dinsos mengatakan, “sebenarnya bukan tugas saya karena ini adalah tugas penyuluh sosial, bukan pekerja sosial dan yang berwewenang membuat surat itu adalah pekerja sosial, kata Nelly”.
Yang menjadi pertanyaan kalau memang sdri Nelly Hutagaol bukan petugas pekerja sosial kenapa menerima tugas tersebut ? dan mengatakan pekerja sosial dilingkungan dinas sosial tidak ada, sudah ditarik Kementerian apakah memang benar demikian? Kalau hal ini benar, sudah menjadi kelalaian bagi Pemkab Toba, mengingat saat ini banyak kasus yang melibatkan anak, yang membutuhkan tugas pendampingan sebagai kewajiban dari Dinas Sosial Sosial sesuai aturan hukum.
Yang menjadi permasalahan Kepala Dinas Sosial Toba kurang mampu mengorganisir anggota untuk melakukan pendampingan dan membuat Lapsos sesuai tanggungjawab beban kerja di Dinas Sosial Toba. “Jangan hanya Slogan Dinas Sosial Toba siap melayani dengan RESPECT (Ramah, Edukatif, Sopan, Peka, Empati, Cepat dan Tanggap).
Mohon kepada Pemerintah Kabupaten Toba agar mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Sosial kabupaten Toba dan staf yang tidak membuat laporan pendampingan sampai saat ini, karena Lopsos itu merupakan kepentingan hukum didalam berkas perkara pidana untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, tidak boleh di lama-lamakan, harus segera dibuat dan dikirimkan ke penyidik Polres Toba.
Togar Ps