Tanggapan atas Persepsi Berita Online Mengenai Proses Pemilihan Kepala Lingkungan Di Kelurahan Sibabangun

TAPTENG || Detakkeadilan.com – Menanggapi isu yang berkembang luas di media sosial serta berita online terkait adanya anggapan bahwa pemilihan kepala lingkungan (Kepling) di Kelurahan Sibabangun berlangsung tanpa keobjektifan, Rizqi Mulia Lubis, S.PdI, menyampaikan klarifikasi kepada media pada Minggu 20 April 2024.

Rizqi Mulia Lubis, S.Pdl, mengklarifikasi posisinya dalam konferensi pers yang diadakan di Jl. Pintu Air Dusun II Kebun Pisang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah dan dihadiri beberapa awak media (20/04)

“Dalam kapasitas saya sebagai Lurah Sibabangun, saya ingin menegaskan komitmen kami terhadap proses pemilihan kepala lingkungan (Kepling) yang dilaksanakan dengan transparansi dan objektivitas. Menghadapi berita yang telah beredar, kami ingin menekankan pentingnya. informasi yang akurat dan prosedur pemilihan yang mendukung pemahaman yang benar di tengah masyarakat,” ujar Rizqi.

Lebih lanjut, Rizqi menekankan bahwa pemilihan Kepling di Kelurahan Sibabangun telah dilaksanakan sesuai dengan arahan dari Bupati Tapanuli Tengah, yang menuntut pelaksanaan pemilihan berdasarkan prosedur yang objektif dan adil bagi semua pihak.

Proses pemilihan ini diawali dengan pengusulan calon oleh masyarakat, yang kemudian dilanjutkan dengan verifikasi calon oleh kelurahan. Selanjutnya, tahapan pemilihan dilaksanakan secara terbuka dan transparan, memberikan kesempatan kepada setiap warga untuk partisipasi aktif, mengacu pada surat instruksi Bupati Tapanuli Tengah No.100.3.4.2/1069/2024 tentang
prosedur pengangkatan dan pemilihan kepala lingkungan.

Salah satu ketetapan dalam instruksi tersebut adalah pemilihan kepala lingkungan yang         oleh lurah berdasarkan usulan dari masyarakat setempat.

Keputusan akhir tentang pemilihan diambil oleh camat, yang didasarkan pada hasil musyawarah serta usulan dari warga. Kami menjamin tidak terjadi intervensi apapun dalam proses pemilihan ini. Dokumentasi dan protokol kami adalah bukti dari transparansi dan keadilan yang kami junjung tinggi.

Demi memastikan ketersediaan informasi yang transparan kepada publik, kami telah menginisiasi pemasangan pemberitahuan. umum di lokasi-lokasi strategis, termasuk di kantor kelurahan Sibabangun sejak tanggal 2 April2024. Inisiatif ini berfungsi sebagai undangan terbuka untuk seluruh warga agar terlibat aktif dalam proses yang kami jalankan.

Rizqi juga merespons bahwa misinformasi dan berita tentang adanya predisposisi dalam pemilihan Kepling memberikan pengaruh negatif terhadap pandangan masyarakat tentang administrasi kelurahan, yang dapat menghambat kinerja dalam pelaksanaan tugasnya.

Harapan kami ke depan adalah adanya peningkatan komunikasi yang efektif antara pemerintah kelurahan dan media, untuk memastikan diseminasi informasi yang akurat dan bertanggung jawab.

Dengan komitmen yang kuat, kami berdedikasi untuk menyediakan informasi yang tepat dan transparan seputar tata kelola pemilihan Kepling di Kelurahan Sibabangun. Kami mengundang seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam menjaga integritas proses demokrasi yang berlangsung di daerah kami,” tutup Rizqi.

Sebelumnya, suatu laporan dari media online di Tapanuli Tengah telah melaporkan bahwa terdapat ketidakpuasan di kalangan masyarakat Sibabangun terhadap pemilihan Kepling yang dirasa telah dikondisikan.

Dalam laporan tersebut disampaikan bahwa sejumlah warga yang tidak diundang mengutarakan keberatan terhadap mekanisme pemilihan yang hanya melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan tokoh adat. Mereka berargumen bahwa mekanisme tersebut tidak sesuai dengan regulasi yang ada dan mendesak agar pemilihan Kepling dilakukan dengan lebih terbuka, melibatkan partisipasi langsung dari warga lingkungan.

Sementara itu salah satu tokoh masyarakat yang berhasil di wawancara oleh media ini menyampaikan bahwa sebelumnya pemilihan Kepling di Kelurahan sibabangun hendak laksanakan secara demokratis dengan sistem hitung suara terbanyak dari masyarakat masing-masing lingkungan. Namun karena bertolak belakang dengan Aturan pemilihan Kepling akhirnya dibatalkan Kata Arianto Tanjung selaku tokoh masyarakat setempat (Rm)

Array
Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup