SAMOSIR || Detakkeadilan.com Diduga terlibat dalam kegiatan Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan pemberian izin pembukaan tanah untuk pemukiman dan pertanian di kawasan hutan Kabupaten Samosir, yang berlokasi di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Samosir telah secara resmi menahan tersangka WS bersama dengan barang bukti pada hari Rabu, tanggal 8 Mei 2024
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, SH, MH, membenarkan informasi tersebut ketika dikonfirmasi pada hari yang sama,” katanya.
“Proses penahanan tersebut terjadi setelah Tahap II, di mana tindakan yang dilakukan oleh tersangka WS, dalam pelaksanaannya, diduga tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Menurutnya, “Pasal yang dituduhkan kepada tersangka meliputi Primair Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 dari UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
Pihak berwenang menyerahkan Berkas Perkara, Tersangka, dan Barang Bukti pada hari yang sama di Kejaksaan Negeri Samosir, berdasarkan Surat Pemberitahuan Penyerahan Tanggung Jawab Berkas Perkara dan Tersangka serta Barang Bukti atas nama Tersangka Drs. WS,” kata sumbernya.
“Tersangka Drs. WS kini ditahan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan, setelah sebelumnya menjalani pengecekan administrasi dan kesehatan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” tuturnya.Lebih lanjut
Diketahui juga bahwa kasus korupsi ini turut melibatkan mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon, yang sebelumnya telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan empat tahun penjara saat persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 8 Maret 2024,” pungkasnya.
“Mangindar diduga kuat terlibat dalam korupsi terkait pengalihan status kawasan hutan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp32,7 miliar, berdasarkan hasil audit BPKP Wilayah Sumut,” tambahnya.
Reporter : Rahmat S