Nekat Membawah Barang Haram Dengan Mengendarai Sepeda Motor Jenis Becak

Rohil || DK Sat Reskrim Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil berhasil mengungkap dua pelaku dalam kasus peredaran narkotika jenis ganja yang seberat 5 kilogram siap edar di wilayah Hukum Polsek Bagan Sinembah 

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK, MH didampingi Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Elva SH, Panit Reskrim IPTU Remond dalam keterangan persnya, Rabu (24/7/2024) di Mapolres Rohil mengatakan bahwa ganja tersebut dibawa oleh pelaku berinisial MI alias Idrus (42) yang merupakan warga Medan Provinsi Sumut.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK. MH, dalam pengungkapan pelaku ditangkap dijalan Adnan Gang Mawar Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah. Oleh team Reskrim Polsek Bagan Sinembah pada 18 Juli 2024 setelah team Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis ganja, Jadi sekitar pukul 23.45 Wib team menuju ke TKP dan mengamankan inisial RS alias Roby yang merupakan warga Bagan Sinembah saat di kebun sawit.

Jadi, dari penangkapan pelaku RS ini dan hasil pengakuan mendapatkan ganja, itu dibeli dari pelaku MI alias Idrus warga medan, kemudian tim melakukan pengejaran ,pada jum’at (19/7/2024) pelaku akhirnya ditangkap dijalan Adnan Bagan Sinembah. Pelaku MI ini sebagai bandar. Jelasnya

Adapun ganja yang diamankan dengan berat kotor yaitu 5 Kilogram gram dengan berat bersih 4.8 kg dan berdasarkan pengakuan pelaku MI, ganja ini didapatkan dari aceh dengan cara dibawa dari Medan dengan sepeda motor becak untuk diedarkan di seputaran Bagan Sinembah Rokan Hilir.

Ganja ini dibeli oleh S (DPO) warga medan seharga Rp 1.5 juta / Kg dan lalu pelaku MI menjualnya kepada pelaku Roby seharga Rp 3 Juta / kg. Pelaku MI ini juga merupakan residivis yang pernah ditangani oleh Polda Sumut pada tahun 2011 dalam kasus yang sama dengan hukuman 4 tahun penjara.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku melanggar pasal 114 ayat 2 Jo pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun

 

Sumber: Pers release 

YG

Array
Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup