Namlea DK – Dalam tahun 2024 sampai 2025, Polres Buru berhasil menangani 36 kasus tindak pidana kekerasan perempuan dan anak, dimana penyelesaian perkara sebanyak 17 kasus, penyidikan 5 kasus dan tahap penyelidikan 10 kasus. Pernyataan ini disampaikan Kasatreskrim Polres Buru, AKP I Kadek Dwi Pramatha Putra, S.Tr.K, S.I.K, MH,
saat Press Release, di Polres Buru, Kamis, (6/2/2025)
Kadek menjelaskan, dari 36 kasus yang ditangani Polres Buru, ada 3 kasus yang jadi atensi untuk diketahui publik yakni kekerasan seksual terhadap anak kandung dan anak tiri.
Kadek menjelaskan, perkara pertama yang ditangani adalah persetubuhan anak kandung. Korban berinisial MW (14), tersangka inisial ASW (52), TKP desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru.
Motif dari tersangka yakni, pelaku sering tidur bersama dengan korban sehingga muncul hawa nafsu terhadap korban.
Jadi tersangka adalah bapak kandung korban. Pasal persangkaan adalah pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU nomor 17 tahun 2016 junto pasal 76 B perubahan kedua UU nomor 35 tahun 2014, perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Yang kedua adalah perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur (konteks perkara terhadap anak tiri).
Korban inisial H (9), tersangka inisial S (52) tempat kejadian perkara desa Namlea, Kabupaten Buru.
Kronologisnya, peristiwa tersebut sudah terjadi sejak korban duduk di kelas 4 SD tahun 2024 sampai SD kelas 5 tahun 2025, dan kejadian terakhir pada Senin, tanggal 6 Januari 2025 sekitar pukul 18.00.WIT.
Pelaku melakukan pencabulan dengan cara mengancam dan memaksa korban. Pasal persangkaan yakni pasal 81 ayat 1 UU 17 tahun 2016 junto pasal 76 E perubahan kedua atas UU nomor 35 tahun 2014, perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.
Yang ketiga, korban inisial YW (30), tersangka inisial FBR (32), tempat kejadian perkara Kecamatan Fena Leisela.
Kronologis kejadian, tersangka masuk ke kamar korban melalui jendela kemudian mengancam korban dengan pisau jika tidak menuruti kemauan tersangka, setelah itu tersangka keluar dari jendela dan melarikan diri, motifnya karena pelaku sering melihat korban sehingga timbul hawa nafsu terhadap korban.
Pasal yang disangkakan yaitu kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 6 huruf B UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
( S.T)