Namlea || DK – PETI ( penambangan emas tanpa ijin ) yang terjadi di kabupaten buru bukan hal yang baru karena sejak ditemukannya butiran emas pada areal gunung botak tahun 2012 hingga saat ini sudah di ketahui pemerintah setempat bahkan juga pemerintah pusat
Namun tampak kegiatan PETI terus marak dilakukan oknum pelaku tambang tanpa adanya pengawasan ketat baik dari pemerintah maupun pemerintah pusat
14 tahun sudah kegiatan tambang emas ilegal di Kabupaten buru berjalan dengan lancar tanpa ada kepastian hukum dan kepastian legal tambang emas gunung botak tersebut, Maksudnya ending dari setiap penertiban tidak ada kejelasan terkait legilitas tambang emas tersebut apakah akan di kelolah oleh perusahan ataukah dikelola oleh IPR secara legal
Hal ini selalu menjadi pertanyaan masyarakat buru terkhususnya, terkait ketika terjadinya kerusakan lingkungan hingga hilangnya nyawa manusia
Pihak kepolisian polres buru sudah beberapa kali lakukan penyisiran dan penertiban toh hasilnya sama saja karena masyarakat tetap memilih mencari hidup pada lokasi tambang, sekalipun nyawa taruhannya
Pihak kepolisian sudah cukup berusaha lakukan penertiban bahkan sosialisasi terkait dampak negatif terhadap nyawa manusia dan lingkungan namun kenyataanya masyarakat masih memilih menggantungkan hidupnya pada penambangan emas sekalipun ilegal maupun taruhan nyawa
Seperti beberapa hari lalu tepatnya jam 6 pagi hari Sabtu, 8/3/2025 tragedi hilangnya nyawa manusia karena Tertimbun tanah di areal lokasi kapuran gunung botak tambang ilegal yang berada pada dusun wamsait desa Dava kecamatan waelata kabupaten buru
Begini kata ketua aktifis lingkungan LSM Ekologi Pembangunan, Chairul Syam bahwa ketika terjadi kerusakan lingkungan hingga menghilangkan nyawa manusia maka yang harus bertanggung jawab adalah Pemilik lahan tempat penambangan emas ilegal berlangsung, Karena mereka mengetahui dan membiarkan kegiatan penambangan emas ilegal tersebut.
Selanjutnya Pemerintah daerah tempat penambangan emas ilegal berlangsung, bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengatur kegiatan penambangan emas di wilayah mereka tersebut
Pemerintah pusat juga bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi kegiatan penambangan emas di seluruh wilayah Indonesia.
Sebagaimana Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara*: Undang-undang ini mengatur tentang tanggung jawab penambang atas kerusakan lingkungan dan hilangnya nyawa manusia
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup*: Undang-undang ini mengatur tentang tanggung jawab penambang atas kerusakan lingkungan.
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan*: Peraturan pemerintah ini mengatur tentang tanggung jawab pemerintah daerah dan pemerintah pusat atas kegiatan penambangan.
Sanksi hukum, Sanksi Pidana*: Penambang emas ilegal dapat dikenakan sanksi pidana jika mereka tidak memenuhi tanggung jawab mereka atas keselamatan dan keamanan lingkungan.
Sehingga dirinya berharap pemerintah yang berkompoten harus melakukan pengawasan terhadap kegiatan lingkungan dan apabila hal ini tidak di lakukan maka pemerintah dianggap telah melakukan pembiaran, tambah syam
SR )