4 Pelaku Penganiayaan Secara Bersama-Sama di Tangkap Polres Taput

TAPUT, DK – Kerjasama Sat Reskrim Polres Taput dan Polsek Siborong-borong berhasil melakukan penangkapan 4 orang pelaku penganiayaan secara bersama-sama atas nama korban Suparjo Pasaribu (40) warga dusun I Buitnangge desa Pohan Jae, kecamatan Siborong-borong, kabupaten Tapanuli Utara.

Ke 4 pelaku Penganiayaan secara bersama-sama (Pengeroyokan) bernama 1. Marnala Simanjuntak (66),2. Sadar Wandy Simanjuntak (39), 3. Solo Simanjuntak (45) dan 4. Binari Siagian ( 55 ), semuanya warga dusun Purbasinomba, Desa Pohan Jae, kecamatan Siborong-borong, Taput.

Penangkapan tersebut di benar oleh Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing, kamis ( 28/8/2024).

Para pelaku ditangkap dari kediaman mereka beralamat di dusun Purbasinomba desa Pohan Jae kecamatan Siborong-borong kab. Taput kamis (22 /8/ 2024).

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan Polisi No. Pol : LP/B/131/VII/2024/ SPKT POLRES TAPANULI UTARA, tanggal 1 Juli 2024

an. pelapor Supajo Pasaribu, alamat dusun I Buitnangge desa Pohan Jae

Dalam laporan korban menjelaskan, pada hari senin tanggal 1 juli 2024, korban bersama Marhusa Pasaribu pergi ke ladang di dusun I Buitnangge, Desa Pohan Jae, kecamatan Siborongborong, melihat para tersangka mengerjakan lahan mereka.

Setelah melihat kejadian tersebut kedua korban mengambil Video melalui HP untuk dokumentasi tetapi oleh tersangka Marnala Simanjuntak melarangnya. 

Tersangka Marnala Simanjuntak mengatakan kepada korban bahwa tanah ini dusun I Buitnangge adalah tanah adat Purbasinomba, selanjutnya merampas HP korban dan melemparkannya ke aspal jalan sehingga rusak.

Selanjutnya para tersangka menangkap kedua korban dan dilakukan penganiayaan dengan cara menyeret korban diaspal serta memijak- mijak perut dan badan korban Suparjo Pasaribu secara bersama-sama.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami sakit di bagian perut dan dada serta melaporkan penganiayaan tersebut ke Polres Tapanuli Utara di Tarutung serta di Visum di RSU Tarutung.

Tim Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara telah melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi yang melihat kejadian tersebut serta menetapkan ke 4 pelaku sebagai tersangka melakukan Penganiayaan secara bersama-sama, sehingga dilakukan penangkapan. 

Hasil pemeriksaan para tersangka, keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya, para tersangka dapat diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.

Para pelaku telah resmi ditahan di Rutan Polres Taput dengan tuduhan melanggar pasal 170 sub 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Reporter: Togar Ps

Related posts

One thought on “4 Pelaku Penganiayaan Secara Bersama-Sama di Tangkap Polres Taput

  1. Siapa nama wartawan media ini?
    Berita nya abal abal.

    Penganiayaan secara bersama2 tapi tidak ada bukti yg valid

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tutup
Tutup