Dalam Jangka 2 Hari Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir Berhasil Mengamankan 3 Dugaan Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-sabu

Rokan Hilir || DK – 23 Agustus 2024 Polres Rohil Polda Riau dalam jangka waktu dua hari, berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu seberat 1,5 Kg lebih, di Wilayah Hukum polres Rokan Hilir dalam tempo 2 hari berturut turut. 

Demikian hal ini terungkap dalam konferensi pers yang disampaikan Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK.MH yang diwakili oleh Kasat Res Narkoba Polres Rohil AKP Elva Hendri SH.MH dengan didampingi Kanit Opsnal ll, Ipda Arif Anta Siregar, SH dan Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Edi Purnomo,SH. Jumat, 23 Agustus 2024, pukul 09.00 WIB 

Dihadiri puluhan wartawan dari berbagai media, Konferensi pers di Mapolres Rokan Hilir ini menghadirkan sebanyak 3 tersangka beserta barang bukti Narkotika jenis sabu sabu seberat total 1,5 kilogram dan barang bukti terkait lainnya. 

“Mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya terkait adanya transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Sat Narkoba AKP Elva Hendri SH.MH Pimpin langsung dengan gerak cepat ke lokasi dan berhasil melakukan penangkapan di dua tempat kejadian perkara (TKP) selang satu hari yang berbeda,” terang Kasat Sat Narkoba Polres Rokan Hilir, AKP Elva Hendri SH.MH, dalam konferensi pers ini. 

TKP Pertama: Pada hari Minggu, 18 Agustus 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, tim berhasil menangkap Seorang tersangka berinisial NS (29), yang kedapatan membawa dua paket sedang narkotika jenis sabu seberat total 432 gram. Penangkapan ini dilakukan di salah satu penginapan kamar No 016 yang terletak di Jalan Lintas Manggala-Pujud, Kecamatan Tanah Putih.

Dari hasil interogasi, tersangka NS mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria yang identitasnya masih dalam penyelidikan. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain yaitu satu unit ponsel Android ,Satu tas sandang warna merah.

TKP Kedua: Penangkapan kedua dilakukan sehari setelahnya, yakni pada Senin, 19 Agustus 2024, di salah satu penginapan kamar No 02 yang terletak, di jalan lintas Riau Sumut Dusun Berkat, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih. Dalam operasi ini, tim Opsnal menangkap dua orang tersangka, masing-masing berinisial IS (42) dan PAI (29), yang sedang menghisap sabu di dalam kamar penginapan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik besar berisi sabu seberat 1.046,59 gram, yang disembunyikan di bawah tempat tidur. Selain itu, petugas juga menyita satu alat hisap sabu (bong), satu unit ponsel Android merek Realme, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan tersangka untuk mengangkut barang tersebut.

Kasat menerangkan bahwa ke 3 tersangka ini ada 1 salah satu kasus yang sama residivis pada tahun 2019 Sampai dengan 2022 tentang tindak pidana narkotika Menurut keterangan 3 dugaan tersangka ini narkoba tersebut akan di edarkan sendiri di wilayah Rokan Hilir 

Para dugaan tersangka kini harus menghadapi jerat hukum yang berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang disangkakan kepada 3 orang dugaan tersangka pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Kasat Narkoba Rokan Hilir menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hilir. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku peredaran narkotika. Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di wilayah ini,” ujarnya dalam konferensi pers.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Rokan Hilir berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mengurangi peredaran narkotika di wilayah tersebut, demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

 

Sumber: Konferensi Pers 

Y.G

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tutup
Tutup