TAPANULI SELATAN – Detakkeadilan.com ||Empat orang korban penipuan mendatangi Polres Tapanuli Selatan, yang didampingi Paralegal Ketua Lembaga Bantuan Hukum, Pemantau Asset dan Pencari Keadilan, atau (LBH P A dan PK Indonesia) Dorandus Lumbantobing, untuk membuat laporan pengaduan karena Kliennya sudah merasa ditipu oleh Benar Simatupang.
Menurut keterangan yang diberikan para korban kepada media Detakkeadilan.com pada bulan Agustus Tahun 2022 Benar Simatupang menawarkan tanah yang dihargai 7 Juta rupiah/hektar pada ke 11 korban, yang terletak didaerah Sigalangan, kecamatan Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan, 17/01/2023.
Atas penawaran itu, ke sebelas orang korban berkeinginan untuk membeli tanah itu, dan menyetorkan/transfer sejumlah uang ke nomor rekening atas nama Benar Simatupang, yang juga dilengkapi dengan Kwitansi dan ditanda tangani oleh saksi, Tutur Dorandus Lumbantobing.
Lanjut Dorandus Lumbantobing; Setelah mereka melakukan pembayaran/mentransfer uang sekitar 465 juta rupiah kurang lebih untuk pembayaran tanah yang sudah ditunjukkan sebelumnya, dan saat hendak mengukur tanah itu, mereka diarahkan kelokasi/tanah yang sudah berbeda dari sebelumnya.
Dalam hal ini klien saya sudah tidak Terima, dan meminta kepada Benar Simatupang agar mengembalikan uang kami yang sudah diterimanya.
Namun Benar Simatupang mengatakan, uang kami itu sudah diberikan kepada Raja Kaslan Dalimunte, guna untuk membuka akses jalan kelokasi lahan yang akan mereka beli.
Raja Kaslan Dalimunte mengakui uang yang diterimanya dari Benar Simatupang, pengakuannya itu kami dengar pada saat pertemuan/rapat dirumahnya, sudah tiga kali diadakan pertemuan/rapat dirumahnya guna untuk menuntaskan masalah pembelian tanah itu, namun tidak membuahkan hasil yang baik, ujar Solo Hutabarat dengan raut wajah kecewa.
Lanjut solo Hutabarat, kami ada 11 orang jadi korban penipuan, antara lain;
1.Saya sendiri Solo Hutabarat
2.Besnar Gultom
3.Jaintan Sihotang
4.Januari Silalahi
5.Waspar Marbun
6.Hendra Purba
7.Putri Simatupang
8.Togar Marbun
9.Hendri Nababan
10.Arifin Sidabutar
11.Junifer Tambunan
Mewakili para korban, Dorandus Lumbantobing, Paralegal Ketua Lembaga Bantuan Hukum, Pemantau Asset dan Pencari Keadilan, atau (LBH P A dan PK Indonesia) sangat berharap agar Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polres Kabupaten Tapanuli Selatan, agar memproses dan menangani laporan dan pengaduan tersebut dengan sebaik mungkin, Harapnya.
(API.Manalu)