Gawat….!!! Oknum PTPN IV PalmCo Regional III Distrik Barat Diduga Melakukan Penganiayaan Terhadap Anak Dibawah Umur.

KAMPAR, detakkeadilan.com. Sungguh, Kejam….!!! Oknum perusahaan PTPN IV PalmCo Regional III diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur yang dituduh melakukan pencurian buah kelapa sawit di kebun terantam, kuat dugaan dilakukan oleh seorang pimpinan ber inisial (S) yang menjabat sebagai General manager (GM) Distrik Barat, Kasikan 4/8/24.

Berawal saat A.P (korban) yang berumur 16 tahun melintasi jalan Kasikan-suram dengan mengendarai sepeda motor, lalu tiba-tiba di berhentikan oleh oknum dari distrik barat, kemudian mengintrogasi korban dan melakukan pemukulan terhadap korban.

“Sudah aku jelaskan kalau buah sawit yang kubawa bukan dari areal kebun terantam tapi dari tukukulan sawit di areal kaltek/ pinggiran, tapi bapak itu langsung marah kemudian memukul dan di tendang kemudian aku di borgol”, ungkap korban.

Lanjut korban, setelah itu datang personil keamanan kemudian aku dibawa ke lokasi dengan tangan di borgol, setelah di lakukan pengecekkan dan benar aku tidak mencuri di areal kebun, disaksikan oleh personil keamanan dan juga personil kebun, lalu aku dibawa di kantor pengamanan/papam kemudian dibuat surat pernyataan yang isinya aku gak ngerti dan disuruh untuk tanda tangan, ungkap nya dengan nada trauma, saat menjelaskan kejadian yang dialami nya.

Kemudian jurnalis mewawancarai orang tua korban, mengatakan “kalaupun anak saya salah silahkan di hukum jangan main pukul, apalagi yang memukul pimpinan kan ada keamanan, saya pernah jadi centeng kalau ada bersalah saya tidak pukul saya laporkan dan bawa ke kantor keamanan, kalau yang terjadi sama anak saya ini, kami sangat malu dan sangat merendahkan harga diri kami, saya tidak terima dan kami akan laporkan kejadian ini, tutup nya.

Sementara itu, untuk mencari informasi akan kebenaran itu, pada Sabtu 3/8/24, awak media menghubungi General manager distrk barat melalui pesan WhatsApp pribadi, mengatakan ” Itu tidak benar ada pemukulan, yang ada pengejaran disuruh berhenti tidak mau, Diborgol supaya jangan lari, karena disuruh berhenti tidak mau.

Lanjutnya mengatakan ” kita tidak ada menganiaya orang bos. Kalau anak anak saya pukul 1sd 2 kali pasti tumbang lah bos, balasnya melalui chatingan di WhatsApp, dan tidak berselang lama kemudian nomor WhatsApp jurnalis yang konfirmasi di blokir.

Pelaku penganiayaan terhadap anak dapat dijerat dengan hukuman sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014. Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c mengancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta

Kepada Direktur utama palmco (Bapak Jatmiko Santoso) juga pimpinan PTPN IV pamlco regional III (bapak Rurianto)untuk menindaklanjuti atas tindakan general manager distrik barat yang tidak mencerminkan sikap seorang pimpinan.

Kami minta keadilan dalam hal ini Polsek tapung hulu dan pihak APH terkait lainnya, agar kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur di proses secara hukum yang berlaku di negara republik Indonesia.

Editor: TR Waruwu

 

 

 

Array
Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup