Kasus Penganiayaan Di Rohil Kuasa Hukum Terdakwa Mengatakan Tidak Ada Niat Jahat Terdakwa. Berharap Hakim Jatuhkan Vonis Seadil-adilnya

Bagan Siapi-api || DK — Pengadilan Negeri (PN) Rohil, Rabu (12/03/2025) kembali menggelar sidang kasus penganiayaan yang mengakibatkan alm, Budiman meninggal dunia dengan terdakwa Safri alis Isaf, Sidang lanjutan kasus penganiayaan ini memasuki agenda pledoi (nota pembelaan) dari kuasa hukum terdakwa .

Kuasa hukum terdakwa Fitriani S.H dalam Nota pembelaannya, bahwa berdasarkan fakta dan bukti serta keterangan para saksi dalam persidangan bahwa kejadian tersebut yang dilakukan oleh terdakwa terhadap alm. Budiman Als Budi secara spontan dan tanpa sadar melainkan sikap replek melihat abang terdakwa bernama Hendri sudah terkapar ditanah dan tidak sadarkan diri akibat pemukulan yang dilakukan alm.Budiman als Budi) dan ditambah lagi terdakwa mengetahui bahwa alm Budiman als budi telah melakukan penganiayaan kepada keponakannya bernama Satria.

” Bahwa setelah kejadian tersebut alm.Budiman masih hidup dan masih dirawat di rumah sakit DR Pratomo Bangan Siapiapi selama 8 hari.ditambah lagi keterangan dari pihak rumah sakit , bahwa korban Budiman sempat di ajukan pihak rumah sakit untuk di rujuk ke Pekan Baru , namun pihak keluarga menolak untuk di rujuk, dan akhirnya korban meninggal dunia.

Terdakwa Safri dalam sidang juga mengaku bahwa korban Budiman telah menganiaya ponakannya sebelumnya, sehingga membuatnya marah dan berupaya mencari korban hingga terjadi perkelahian yang berujung pada kematian korban.”

Didalam kesimpulan pledoi nya, bahwa tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Safri alias isaf disebabkan adanya sebab dan akibat atas perbuatan yang dilakukan oleh korban Budiman berdasarkan fakta persidangan.” demikian isi pledoi (nota pembelaan ) yang di ajukan kuasa hukum terdakwa Fitriani S.H .kepada media ini .

Atas perbuatan terdakwa, kuasa hukum terdakwa bermohon kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman terhadap terdakwa Safri dengan hukuman seadil-adilnya.

” Kami (penasehat hukum) tidak membenarkan apa yang diperbuat terdakwa. Kami sepakat bahwa terdakwa dihukum secara seadil-adilnya sebagaimana tuntutan JPU Kejari Rohil.” Demikian permohonan pledoi yang diajukan kuasa hukum terdakwa kepada Majelis hakim.

” Menurutnya, tuntutan 3 Tahun yang diberikan JPU dengan pasal 351 ayat 3 terhadap kliennya sudahlah tepat dan untuk itu, kami meminta majelis hakim yang mulia agar berkenan mempertimbangkan hal-hal yang telah kami sampaikan.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa kronologis kejadian penganiayaan tersebut terjadi karena korban Budiman menganiaya ponaan terdakwa Safri dianiaya secara sadis dengan cara diseret dan ditendang dan dipijak saat didalam mesjid Muhammadiyah. Hal ini dibuktikan dengan adanya bukti video. Yang diajukan dalam persidangan.

Lebih lanjut Kuasa Hukum menjelaskan Kliennya merasa marah mendengar kejadian itu lalu berupaya mencari sang korban Budiman sehingga disanalah terjadinya perkelahian sampai korban dilarikan kerumah sakit dan dirawat kurang satu minggu baru korban meninggal dunia.

Upaya -upaya perdamaian juga sudah dilakukan pihak keluarga terdakwa terus berusaha mendatangi keluarga korban akan tetapi keluarga korban terlalu tinggi meminta uang perdamaian sehingga pihak terdakwa tidak sanggup mengabulkannya. Pungkasnya.

Sumber: PH Terdakwa Safri

Array
Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Tutup